%D 2022 %T Analisis Penerapan PSAK 46 Amandemen 2016 Tentang Pajak Penghasilan Pada Laporan Keuangan Konsolidasian PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Aspek Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan Pengungkapan) Tahun 2019 dan 2020 %L eprintsunpak2979 %X SITI NURHOLISA, 022117223. Analisis Penerapan PSAK 46 Amandemen 2016 Tentang Pajak Penghasilan Pada Laporan Keuangan Konsolidasian PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Aspek Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan Pengungkapan) Tahun 2019 dan 2020. Dibawah bimbingan Chandra Pribadi dan Ellyn Octavianty. 2021. Penyusunan laporan keuangan berpedoman pada PSAK dan UU Perpajakan. Seperti yang diketahui antara kedua pedoman tersebut tidak selamanya sejalan. Ketidaksesuaian, perbedaan prinsip antara akuntansi dan perpajakan akan menghasilkan laba yang berbeda. Maka IAI mengesahkan PSAK 46 tentang pajak penghasilan sebagai pedoman bagi perusahaan dalam penyusunan laporan keuangan atas pajak penghasilan. Adapun tujuan penelitian ini adalah (1) untuk menganalisis apakah kebijakan akuntansi PT Perusahaan Gas Negara Tbk atas pajak penghasilan yang disajikan dalam CALK telah sesuai dengan PSAK 46 Amandemen 2016. (2) untuk menganalisis perbedaan temporer yang dapat menimbulkan pajak tangguhan pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk tahun 2019 dan 2020. (3) untuk menganalisis apakah PT Perusahaan Gas Negara Tbk telah menerapkan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan sesuai dengan PSAK 46 Amandemen 2016. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif exploratif, data sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif non statistik dengan objek yang diteliti adalah penerapan PSAK 46. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) PT Perusahaan Gas Negara Tbk telah menerapkan kebijakan akuntansi atas pajak penghasilan sesuai dengan PSAK 46 Amandemen 2016. (2) PT Perusahaan Gas Negara Tbk telah mengakui lima jenis perbedaan temporer yang dapat menimbulkan pajak tangguhan. (3) PT Perusahaan Gas Negara Tbk telah melaksanakan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan sesuai dengan PSAK 46 Amandemen 2016. Kata Kunci: Pajak Penghasilan, PSAK 46 Amandemen 2016 %A SITI NURHOLISA %A Chandra Pribadi %A Ellyn Octavianty %I Universitas Pakuan