%D 2022 %T Analisis Pemilihan Bentuk Usaha Ditinjau dari Hasil Perhitungan Beban Pajak Sebagai Upaya Melakukan Perencanaan Pajak (Studi Kasus Pada Usaha Kebab Djamer) %L eprintsunpak3016 %X TIARA RESPATI WULANDARI 022117142. Analisis Pemilihan Bentuk Usaha Ditinjau dari Hasil Perhitungan Beban Pajak Sebagai Upaya Melakukan Perencanaan Pajak (Studi Kasus Pada Usaha Kebab Djamer). Di bawah bimbingan: BUNTORO HERI PRASETYO dan WIWIK BUDIANTI. 2022. Perencanaan Pajak atau Tax planning merupakan tahap awal untuk melaksanakan analisis secara sistematis terhadap perlakuan perpajakan dengan tujuan untuk mencapai pemenuhan kewajiban perpajakan yang minimum. Salah satu strategi dalam meminimalisasi beban pajak terutang adalah dengan memilih jenis tarif pajak yang dikenakan atas kegiatan usaha yang dilakukan. Perusahaan dapat melakukan pemilihan bentuk usaha sebagai langkah perencanaan pajak dengan pengenaan jenis tarif pajak yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan perhitungan pajak terutang Usaha Kebab Djamer dengan bentuk usaha perseorangan, persekutuan, dan perseroan terbatas. Selain itu, untuk menganalisis besarnya potensi penghematan pajak dan menganalisis pemilihan bentuk usaha yang efektif dalam upaya melakukan perencanaan pajak di Usaha Kebab Djamer. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu perhitungan pajak terutang Usaha Kebab Djamer dengan bentuk usaha perseorangan dapat diterapkan melalui skema perhitungan pajak progresif maupun insentif pajak sebesar 0,5%. Perhitungan pajak terutang dengan bentuk usaha CV maupun PT dapat diterapkan melalui skema perhitungan pajak pasal 31E maupun insentif pajak sebesar 0,5%. Potensi penghematan pajak setelah menjadi bentuk usaha CV adalah saat diterapkan skema perhitungan pajak pasal 31E yang mendapat fasilitas pengurang tarif sebesar 50%. Bentuk badan usaha perseorangan efektif dalam perencanaan pajak. Kata Kunci: Perencanaan Pajak. Bentuk Usaha. Tarif Pajak. Fasilitas Pajak dan Insentif Pajak %A TIARA RESPATI WULANDARI %A BUNTORO HERI PRASETYO %A WIWIK BUDIANTI %I Universitas Pakuan