<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Peranan Kerjasama Internasional Kepolisian Republik Indonesia dengan International Criminal Police Organization (INTERPOL) dalam Upaya Penangkapan Pelaku Kejahatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional"^^ . "Interpol atau dengan nama lengkap International Criminal Police\r\nOrganization adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan di Wina\r\npada tahun 1923 yang sejak tahun 1971 telah diakui oleh Perserikatan Bangsa-\r\nBangs sebagai organisasi internasional dengan sift Intra Governmental\r\nOrganization. Organisasi internasional ini didirikan dengan tujuan sebagai\r\nwadah dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan transnasional di\r\ndunia. Dewasa ini, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin\r\nmutakhir, menimbulkan pola interaksi yang sangat cepat di antara individu-\r\nindividu. Hasil dari pola interaksi tersebut tak jarang menimbulkan suatu\r\ntindakan yang bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku di\r\nsuatu negara tertentu, akan tetapi dalam perkembangannya tindakan tersebut\r\nmenjadi berkembang sampai melintasi batas-batas negara. Indonesia sebagai\r\nnegara anggota Interpol selama ini telah berperan melakukan manuver-\r\nmanuver kerjasama\r\ndengan Interpol yang didasarkan oleh peraturan\r\nperundang-undangan yang berlaku di Indonesia seta Interpol Constitution\r\ndalam penangkapan pelaku kejahatan sebagai perwujudan dari pencegahan dan\r\npenanggulangan kejahatan transnasional yang terjadi di dunia. Adapun tujuan\r\ndari penulisan hukum in untuk mengetahui pengaturan penangkapan pelaku\r\nkejahatan oleh Indonesin yang dalam hal in diwakili ole Kepolisian Republik\r\nIndonesia yang bekerjasama dengan Interpol dikaitkan dengan Undang-Undang\r\nNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan untuk mengetahui\r\nkendala-kendala yang dihadapi selama proses penangkapan pelaku kejahatan\r\nyang dihadapi oleh Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri selaku National\r\nCentral Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Sedangkan manfaat dari penulisan\r\nhukum ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai kaitan\r\npenangkapan pelaku kejahatan yang dilakukan ole Polri yang bekerja sama\r\ndengan Interpol, dengan peraturan perjanjian internasional yang berlaku di\r\nIndonesia. 'Tidak lupa untuk memberikan pemahaman akan kendala yang\r\ndihadapi oleh CB Interpol Indonesia dalam penangkapan pelaku kejahatan,\r\nagar di kemudian hari solusi akan hal yang menghambat penangkapan pelaku\r\nkejahatan dapat dipecahkan."^^ . "2019-08" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Ken"^^ . "Norman Ramadanto"^^ . "Ken Norman Ramadanto"^^ . . "Tuti"^^ . "Susilawati"^^ . "Tuti Susilawati"^^ . . "Ari"^^ . "Wuisang"^^ . "Ari Wuisang"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Internasional"^^ . . . . . . . "Peranan Kerjasama Internasional Kepolisian Republik Indonesia dengan International Criminal Police Organization (INTERPOL) dalam Upaya Penangkapan Pelaku Kejahatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Text)"^^ . . . "PERANAN KERJASAMA INTERNASIONAL KEPOLISIAN REPUBLIK.pdf"^^ . . . "Peranan Kerjasama Internasional Kepolisian Republik Indonesia dengan International Criminal Police Organization (INTERPOL) dalam Upaya Penangkapan Pelaku Kejahatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Text)"^^ . . . "LEMBAR PERSETUJUAN.pdf"^^ . . "HTML Summary of #307 \n\nPeranan Kerjasama Internasional Kepolisian Republik Indonesia dengan International Criminal Police Organization (INTERPOL) dalam Upaya Penangkapan Pelaku Kejahatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Internasional" . . . "Hukum"@en . .