TY - THES M1 - Skripsi AV - public Y1 - 2020/06/18/ TI - Analisis Keabsahan Perjanjian Lisan Dalam Pelaksanaan Arisan Online (Studi Kasus : Putusan Perkara Nomor 106/Pdt.G/2017/PN.Plk) PB - Universitas Pakuan UR - http://eprints.unpak.ac.id/3088/ ID - eprintsunpak3088 A1 - Fauziah, Rifka A1 - Susilawati K., Tuti A1 - Ardianto Iskandar, Eka N2 - Munculnya internet dapat memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan segala sesuatu, salah satunya ialah mengadakan kegiatan arisan online. Seperti arisan pada umumnya, namun arisan online ini dilaksanakan melalui media sosial. Dalam arisan online untuk membuat suatu perjanjian masih menggunakan sistem kepercayaan yaitu para pihak saling percaya satu sama lain, perjanjian ini disebut dengan perjanjian lisan di mana perjanjian ini tetap sah dan mengikat kedua belah pihak yang bersangkutan. Kegiatan arisan online masih rentan terhadap terjadinya perbuatan wanprestasi sebagaimana dapat ditemukan dalam Putusan Perkara Nomor 106/Pdt.G/2017/PN.Plk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum terhadap perjanjian lisan dalam pelaksanaan arisan online, mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa serta tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan arisan online, untuk mengetahui masalah apa yang terjadi dan bagaimana penyelesaiannya. Dalam Putusan Perkara Nomor 106/Pdt.G/2017/PN.Plk., Hakim menyatakan bahwa perjanjian lisan yang dilakukan oleh penggugat dan para tergugat adalah sah menurut hukum berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dilakukan secara tertulis. Proses penyelesaian sengketa dilakukan secara litigasi, karena penggugat telah mencoba melalui cara-cara di luar pengadilan namun tidak menemukan titik terang. Hakim menyatakan bahwa perjanjian lisan dalam arisan online ini adalah sah secara hukum dan mengikat pihak-pihak yang mengadakannya. Hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan menolak permohonan penggugat atas sita jaminan dan uang paksa (dwangsoom) yang menurut pendapat penulis penolakan tersebut tidak sesuai dengan teori kepastian hukum serta menyimpang dari tujuan awal diadakannya hukum acara perdata. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. yaitu bahwa pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menggambarkan suatu data secara lengkap, terperinci, dan sistematis, kemudian terhadap data tersebut dianalisis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan). Penelitian normatif ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan studi kasus. eroleh dalam penelitian ini diolah secara kualitatif, yaitu dengan Data yang diperoleh dalam penelitian ini diolah secaro menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat dengan maksud agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis, mudah dipahami atau dimengerti. serta dapat dipertanggungjawabkan. ER -