TY - THES M1 - Skripsi AV - public Y1 - 2021/// TI - Peran Kepala Desa Selaku Panitia Ajudikasi Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Desa Badak Anom Kecamatan Sendang Jaya Kabupaten Tangerang PB - Universitas Pakuan UR - http://eprints.unpak.ac.id/3153/ ID - eprintsunpak3153 A1 - Cahyana, Roby A1 - Basri, Hasan A1 - Handoyo DP, Sapto N2 - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang Kepala Badan Pertanahan Nasioanal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap Pasal 12 ayat 1. Penulis membatasi permasalahan sebagai berikut: Bagaimana Peranan Kepala Desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Selaku Panitia Ajudikasi Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ? Perinasalahan-Permasalahan apa saja yang di hadapi Kepala Desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Selaku Panitia Ajudikasi Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap? Metode yang digunakan dalam penulisan hukuni ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, bahwa dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh Kepala Desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Kepala Desa diberi Peranan Selaku Anggota Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah, yang memiliki fungsi membantu Pegawai Kantor ATR/BPN dalam melaksanakan Pendaftaran Tanah di desa yang bersangkutan. Dalam pelaksanaan PTSL mempunyai beberapa hambatan yaitu kurangnya pengetahuan peserta PTSL untuk memenuhi persyaratan, keterbatasan waktu dalam pelaksanaan program PTSL, adanya informasi kurang baik dari pihak luar kepada masyarakat dan keterbatasan sumber daya manusia penunjang pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ER -