<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tinjauan Yuridis Tentang Pembentukan Dan Materi Muatan Pembuatan Peraturan Presiden Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia"^^ . "Indonesia adalah negara hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Indonesia sebagai negara hukum mengandung makna dan konsekuensi bahwa setiap penyelenggaraan negara harus didasarkan pada hukum. Negara hukum atau the rule of\r\nhukum. Menurut penjelasan UUD 1945 negara Indonesia negara hukum yang berdasarkan pancasila dan bukan berdasarkan kekuasaan. Sifat negara hukum hanya dapat ditunjukkan jika alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu. Negara Indonesia berdasarkan pada hukum ditegaskan dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: \"Negara Indonesia adalah negara hukum\". Konsekuensi dari ketentuan ini adalah bahwa setiap sikap, pikiran, perilaku, dan kebijakan pemerintahan negara dan penduduknya harus didasarkan/sesuai dengan hukum. Dengan ketentuan demikian dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan. Penulisan hukum ini berjudul \"Tinjauan Yuridis Tentang Pembentukan Dan Materi Muatan Pembuatan Peraturan Presiden Dalam Sistem Perundang Undangan Indonesiaā€¯. Dalam penelitian ini penulis memiliki identifikasi masalah yaitu: Apakah pengaturan mengenai pembentukan dan materi muatan pembuatan peraturan presiden telah memadai. Apakah permasalahan pembentukan dan materi muatan pembuatan peraturan presiden dan bagaimana gagasan mengatasinya metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, artinya bahwa pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menjelaskan (menerangkan) data secara lengkap, terperinci dan sistematis, kemudian terhadap data tersebut dilakukan dengan analisis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum yang mendukung, khususnya peraturan perundang-undangan dan data-data yang terdapat dari beberapa media serta buku-buku dan literatur lain. Hasil penulisan ini adalah agar mengetahui permasalahan pembentukan dan materi muatan peraturan presiden serta relasinya dengan peraturan perundang-undangan yang lain beserta upaya untuk menangani permasalahannya.\r\npembuatan peraturan presiden dalam system perundang-undangan yaitu: tidak adanya peraturan yang tegas terkait perbedaan materi muatan diantara peraturan pemerintah dengan peraturan presiden, Kerancuan Proses Pembentukan Peraturan PerundangUndangan oleh Presiden Antara Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, Jangkauan Peraturan Presiden Berimplikasi pada Potensi Banyaknya Jumlah Peraturan Presiden yang Harus Dibentuk. Persoalan ini disebutkan dengan istilah hiper regulasi atau obesitas regulasi."^^ . "2022" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Mustika"^^ . "Mega Wijaya"^^ . "Mustika Mega Wijaya"^^ . . "R. Muhammad"^^ . "Mihradi"^^ . "R. Muhammad Mihradi"^^ . . "Shofi"^^ . "Aura Mardiana"^^ . "Shofi Aura Mardiana"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Ketatanegaraan"^^ . . . . . . . "Tinjauan Yuridis Tentang Pembentukan Dan Materi Muatan Pembuatan Peraturan Presiden Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Tinjauan Yuridis Tentang Pembentukan Dan Materi Muatan Pembuatan Peraturan Presiden Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #3169 \n\nTinjauan Yuridis Tentang Pembentukan Dan Materi Muatan Pembuatan Peraturan Presiden Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia\n\n" . "text/html" . . . "Perundang-Undangan" . . . "Presiden" . .