@phdthesis{eprintsunpak3189, school = {Universitas Pakuan}, author = {Ericha Alma Nurul Jannah and Lilik Prihatini and Sapto Handoyo DP}, title = {Analisis Peringanan Hukum Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 587/PID.SUS/2019/PN.JKT.PST)}, year = {2022}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/3189/}, abstract = {Tindak pidana perdagangan orang (human trafickking) menjadi masalah klasik yang selalu terjadi sepanjang masa. Salah satu perkara yang berkenaan dengan tindak pidana perdagangan orang yaitu tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia dalam putusan perkara nomor 587/PID.SUS/2019/PN.JKT.PST. Tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia yang dilakukan oleh pihak lain demi mendapatkan keuntungan baik secara materiil maupun immateriil. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah (1) Apa yang menjadi faktor penyebab serta akibat penjualan organ tubuh manusia dalam kasus perkara nomor 587/PID.SUS/2019/PN.JKT.PST; (2) Mengapa pelaku dalam kasus perkara nomor 587/PID.SUS/2019/PN.JKT.PST mendapatkan keringanan hukuman; dan (3) Apakah putusan perkara nomor 587/PID.SUS/2019/PN.JKT.PST telah sesuai dengan teori pemidanaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian normatif dengan didukung oleh penelitian empiris, pengumpulan data dilakukan dengan metode library research dan field research, dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah menggunakan metode kualitatif. Faktor penyebab tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia ialah faktor ekonomi, faktor kesehatan, faktor sosial, faktor pendidikan, dan faktor penegak hukum. Akibat dari tindak pidana perdagangan organ tubuh seperti semakin maraknya manusia yang tereksploitasi, angka kematian yang tinggi, kecacatan fisik dan banyak korban yang malah terinfeksi penyakit baru juga disebabkan karena banyaknya orang-orang yang melakukan transplantasi organ secara ilegal dan munculnya kelompok-kelompok atau mafia pencuri organ tubuh manusia. Majelis hakim memberikan keringanan hukuman berupa penundaan penuntutan kepada salah satu terdakwa yang mengalami sakit kanker stadium akhir. Penyelesaian dari kasus ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan menggunakan dakwaan kedua yakni Pasal 192 jo Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.250.000.000, hukuman tersebut dirasa tidak sesuai dengan teori pemidanaan karena terlalu ringan yang akan tidak menimbulkan efek jera dan efek pencegahan. Harapan kedepannya, aturan mengenai tindak perdagangan organ tubuh manusia dapat memuat lebih rinci lagi, para penegak hukum dapat bersikap adil, dan masyarakat pun mendapatkan sosialisasi mengenai transplantasi organ yang legal serta dapat ikut berpartisipasi dalam mengungkap tindak pidana perdagangan orang dan lebih berhati-hati.} }