<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Peran Negara Vatikan Sebagai Subyek Hukum Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional Berdasaran Konvensi Montevideo 1933"^^ . "Takhta Suci Vatikan menjalankan Roda Pemerintahannya, yang pada\r\ndasarnya tetap bermuara pada tujuan religius, yaitu terlaksananya kepentingan\r\nGereja dalam universal dan terbinanya pelaksanaan sosial yang sesuai. Dalam\r\nmelaksanakan misi dan kepentingan Gereja Katolik secara universal, Takhta\r\nSuci Vatikan tetap menjaga dan mempertahankan tata hirarki Gereja serta\r\ntegaknya disiplin kegerejaan berdasarkan berbagai aturan dan tata tertib yang\r\nselama berabad-abad dipelihara seta diperbaharui sesuai tuntutan jaman..\r\nPada penelitian ini, permasalahan yang diteliti adalah bagaimana tatacara atau\r\nturut serta Vatikan sebagai subjek hukum Internasional dalam penanganan\r\npermasalahan sengketa internasional. Penelitian merujuk kepada Konvensi\r\nmontevideo 1933 dan pakta lateran 1929 dimana kedua konvensi dan pakta\r\ntersebut salah satu acuan Vatikan bisa menjadi negara dan subjek hukum\r\nInternasional. Dengan maraknya sengketa Internasional yang terjadi, maka\r\ndapat disimpulkan bahwa banyak negara belum sepenuhnya mematuhi dan\r\nmelaksanakan setiap peraturan yang berlaku dalam Hukum Internasional itu\r\nsendiri. Kerja sama antar elemen, seperti negara, PBB, ICRC (International\r\nCommittee of Red Cross), dan ICC (International Criminal Court) sangat\r\ndibutuhkan untuk mecegah terjadinya impunitas atas kejahatan perang dan menjaga perdamaian dunia. Di bidang hubungan luar negeri, Takhta Suci Vatikan memusatkan perhatian kepada masalah-masalah internasional antara\r\nlain hak azasi manusia, perdamaian, keadilan sosial, kemanusiaan, pembangunan, pembinaan keluarga, demokrasi, gejala nasionalisme sempit, kemiskinan di negara-negara dunia ketiga, rasisme, migrasi internasional,\r\nkebebasan beragama dan dialog antar-agama. Takhta Suci Vatikan sebagai sebuah negara berdaulat tidak dapat dipisahkan dari misinya sebagai pusat Gereja Katolik. Secara resmi TSV menyatakan tidak berpolitik, tetapi mengingat kewajiban sebagai pembawa pesan keagamaan untuk mengupayakan terciptanya dunia yang damai, adil, sejahtera serta tegaknya hak-hak asasi manusia (HAM), maka TSV akan menyuarakan pendapatnya dan ikut membantu upaya masyarakat internasional dalam memperjuangkan prinsip-\r\nprinsip tersebut"^^ . "2019-07" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Tuti"^^ . "Susilawati K."^^ . "Tuti Susilawati K."^^ . . "Chairijah"^^ . "Chairijah"^^ . "Chairijah Chairijah"^^ . . "Vincent"^^ . "Wirandanu"^^ . "Vincent Wirandanu"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Internasional"^^ . . . . . . . "Peran Negara Vatikan Sebagai Subyek Hukum Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional Berdasaran Konvensi Montevideo 1933 (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Peran Negara Vatikan Sebagai Subyek Hukum Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional Berdasaran Konvensi Montevideo 1933 (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #320 \n\nPeran Negara Vatikan Sebagai Subyek Hukum Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional Berdasaran Konvensi Montevideo 1933\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Internasional" . . . "Sengketa" . .