relation: http://eprints.unpak.ac.id/3223/ title: Kewenangan Presiden Dalam Penetapan Keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat Menurut Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Dikaitkan Dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) creator: Saskia Andina Salsabila, Saskia Andina Salsabila creator: Basri, Hasan creator: H. Insani, Isep subject: Hukum Ketatanegaraan subject: Kesehatan subject: COVID-19 subject: Presiden description: Dalam istilah kesehatan, pandemi berarti terjadinya suatu wabah penyakit yang menyerang banyak orang secara serempak di berbagai negara. Status pandemi global telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) untuk penyakit virus corona 2019 pada 2020 lalu. Dalam menanggapi bahaya pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 ini, Presiden Indonesia Joko Widodo akhirnya menetapkan pandemi СOVID-19 menjadi darurat kesehatan masyarakat nasional melalui sebuah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID19). Penetapan keadaan bahaya atau darurat oleh presiden bertujuan untuk menentukan langkah-langkah lanjutan yang sifatnya mampu mengatasi keadaan darurat yang dimaksud. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan presiden dalam penetapan keadaan darurat dan kaitannya dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia, serta untuk mengetahui bagaimana implementasinya terhadap penetapaan keadaan darurat oleh presiden. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan teknik pengumpulan data meliputi penelitian kepustakaan, serta pengolahan data melalui metide kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis penulis, diperoleh hasil bahwa Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Sebagai bentuk dari pelaksanaan kekuasaan pemerintahan tersebut, Presiden diberikan wewenang untuk menetapkan suatu keadaan bahaya/darurat, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UUD 1945, “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang”. Selanjutnya, oleh karena penyebaran COVID-19 tergolong sangat cepat serta meluas ke berbagai wilayah di Indonesia, adanya peningkatan jumlah kematian yang sangat drastis dan kerugian bagi negara maupun masyarakat dari berbagai aspek, maka dikeluarkan pula Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Peneybaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. date: 2021 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: http://eprints.unpak.ac.id/3223/1/Cover.pdf format: text language: id identifier: http://eprints.unpak.ac.id/3223/2/Lembar%20Pengesahan.pdf identifier: Saskia Andina Salsabila, Saskia Andina Salsabila and Basri, Hasan and H. Insani, Isep (2021) Kewenangan Presiden Dalam Penetapan Keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat Menurut Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Dikaitkan Dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.