@phdthesis{eprintsunpak3235, author = {Yuli Muntarsih and Tuti Susilawati K. and Suhermanto Suhermanto}, title = {Tanggung Jawab Istri Sebagai Ahli Waris Suami Terhadap Hutang Yang Dibuat Suami Tanpa Persetujuan Istri (Studi Kasus Perkara Nomor 186/PDT.G/2015/PN.SMG Jo Putusan Nomor 285/PDT/2016/PT.SMG Jo Putusan Nomor 882 K/PDT/2017)}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2020}, month = {July}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/3235/}, abstract = {Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris berdasarkan KUHPerdata dan hukum Islam, masalah hutang merupakan tanggungan yang harus dilunasi sebagai akibat dari imbalan yang diterima orang yang berhutang. Perihal mengenai mewarisi hutang ini sangat penting untuk diperhatikan, mengingat bahwa dalam KUHPerdata dan hukum Islam adanya hak dan kewajiban ahli waris terhadap beban hutang pewaris. Adanya hutang akan menimbulkan permasalahan mengenai tanggung jawab ahli waris terhadap hutang yang dibuat pewaris, apalagi ditambah dengan hutang tersebut yang dibuat tanpa persetujuan ahli waris. Terdapat persamaan dan perbedaan mengenai tanggung jawab hutang dalam KUHPerdata dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris yang tidak dapat persetujuan dari ahli waris, dan untuk mengetahui hal apa saja yang harus dilakukan oleh ahli waris terhadap hutang tersebut. Penelitian ini adalah yuridis normative, dengan menggunakan pendekatan komparatif. Adapun dalam pengumpulan data digunakan metode kepustakaan (library research) yang bahannya terdiri dari bahan primer, sekunder dan tersier. Terhadap data tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan menurut hukum Islam tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris hanya sebatas harta peninggalan, hal tersebut diatur dalam Pasal175 Kompilasi hukum Islam ayat 2 yaitu tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban hanya pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Sedangkan dalam KUHPerdata ada tiga opsi ketika warisan terbuka menerima secara murni, menerima dengan hak istimewa, dan menolak warisan. Menerima secara murni adalah ahli waris bertanggung jawab penuh terhadap hutang pewaris termasuk pula harta pribadi, menerima hak istimewa ialah ahli waris hanya menanggung sebatas harta yang diterimadan tidak berkewajiban menutupi kekurangannya. Menolak warisan ialah ahli waris tidak bertanggung jawab terhadap hutang pewaris, karena tidak pernah dianggap telah menjadi ahli waris. Adapun perbedaannya dalam KUHPerdata ahli waris bisa melepas diri dari tanggung jawab terhadap beban warisan artinya ahli waris bisa menerima ataupun menolak warisan. Sedangkan menurut hukum Islam tidak mengenal istilah melepas diri dari tanggung jawab terhadap beban warisan pewaris. Disarankan kepada semua ahli waris harus lebih cermat dan teliti dalam hal pembagian harta warisan karena mungkin saja pewaris meninggalkan hutang yan belum terselesaikan semasa hidupnya yang mana ahli waris harus bertanggung jawab membayar hutang tersebut dari harta peninggalan pewaris. Kata kunci: Tanggung jawab, ahli waris, pewaris dan hutang piutang.} }