<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Pencabutan Hak Menduduki Jabatan Publik Bagi Koruptor"^^ . "Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini, sudah dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas yang semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah meluas dalam seluruh aspek masyarakat. Maraknya kasus korupsi di Indonesia, tidak lagi mengenal batasbatas siapa, mengapa, dan bagaimana. Tidak hanya pemangku jabatan dan kepentingan saja yang melakukan tindakan korupsi, baik sektor publik maupun privat, tetapi tindakan korupsi sudah menjadi suatu fenomena. Pencabutan hak politik narapidana korupsi adalah langkah progresif yang dilakukan Hakim Mahkamah Agung. Sehingga putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi bagi Hakim dan lembaga peradilan dibawahnya untuk menjatuhkan hukuman yang sama. Pencabutan hak politik pada dasarnya merupakan tambahan atas hukuman yang sudah ada. Pada aspek lain, pencabutan hak politik bagi terpidana kasus korupsi oleh para penggiat hukum Hak Asasi Manusia (HAM) yang berpandangan bahwa pencabutan hak politik adalah pelanggaran HAM. Hal itu masih dapat terbantahkan, sebab setiap hukuman pada dasarnya memang adalah pelanggaran HAM, tetapi pelanggarannya diperbolehkan, sepanjang berdasarkan Undang-Undang. Berdasarkan hal tersebut, melalui putusan No 4/PUUVII/ 2009 (tanggal 24 Maret 2009) MK telah menetapkan bahwa hukuman pencabutan hak politik itu dianggap konstitusional tetapi dengan batasan-batasan tertentu.Pencabutan hak politik diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahwa hak-nak terpidana yang dapat dicabut dengan putusan hakim di antaranya hak memegang jabatan, nak memasuki angkatan bersenjata, serta hak memilih dan dipilih dalam pemindan umum."^^ . "2020" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Hasan"^^ . "Basri"^^ . "Hasan Basri"^^ . . "R. Muhammad"^^ . "Mihradi"^^ . "R. Muhammad Mihradi"^^ . . "Maulana"^^ . "Andika"^^ . "Maulana Andika"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Ketatanegaraan"^^ . . . . . . . "Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Pencabutan Hak Menduduki Jabatan Publik Bagi Koruptor (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Pencabutan Hak Menduduki Jabatan Publik Bagi Koruptor (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #3236 \n\nTinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Pencabutan Hak Menduduki Jabatan Publik Bagi Koruptor\n\n" . "text/html" . . . "HAM (Hak Asasi Manusia)" . . . "Koruptor" . .