eprintid: 3236 rev_number: 12 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/00/32/36 datestamp: 2022-08-31 02:23:30 lastmod: 2022-09-12 02:52:56 status_changed: 2022-09-12 02:52:56 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Andika, Maulana creators_name: Mihradi, R. Muhammad creators_name: Basri, Hasan creators_NPM: 010115072 creators_NPM: 0412087401 creators_NPM: 0421066002 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Mihradi, R. Muhammad contributors_name: Basri, Hasan contributors_NIDN: 0412087401 contributors_NIDN: 0421066002 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: Fakultas Hukum corp_creators: Hukum Ketatanegaraan title: Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Pencabutan Hak Menduduki Jabatan Publik Bagi Koruptor ispublished: pub subjects: KD subjects: Koruptor divisions: sch_art full_text_status: public abstract: Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini, sudah dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas yang semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah meluas dalam seluruh aspek masyarakat. Maraknya kasus korupsi di Indonesia, tidak lagi mengenal batasbatas siapa, mengapa, dan bagaimana. Tidak hanya pemangku jabatan dan kepentingan saja yang melakukan tindakan korupsi, baik sektor publik maupun privat, tetapi tindakan korupsi sudah menjadi suatu fenomena. Pencabutan hak politik narapidana korupsi adalah langkah progresif yang dilakukan Hakim Mahkamah Agung. Sehingga putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi bagi Hakim dan lembaga peradilan dibawahnya untuk menjatuhkan hukuman yang sama. Pencabutan hak politik pada dasarnya merupakan tambahan atas hukuman yang sudah ada. Pada aspek lain, pencabutan hak politik bagi terpidana kasus korupsi oleh para penggiat hukum Hak Asasi Manusia (HAM) yang berpandangan bahwa pencabutan hak politik adalah pelanggaran HAM. Hal itu masih dapat terbantahkan, sebab setiap hukuman pada dasarnya memang adalah pelanggaran HAM, tetapi pelanggarannya diperbolehkan, sepanjang berdasarkan Undang-Undang. Berdasarkan hal tersebut, melalui putusan No 4/PUUVII/ 2009 (tanggal 24 Maret 2009) MK telah menetapkan bahwa hukuman pencabutan hak politik itu dianggap konstitusional tetapi dengan batasan-batasan tertentu.Pencabutan hak politik diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahwa hak-nak terpidana yang dapat dicabut dengan putusan hakim di antaranya hak memegang jabatan, nak memasuki angkatan bersenjata, serta hak memilih dan dipilih dalam pemindan umum. date: 2020 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: Fakultas Hukum thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Andika, Maulana and Mihradi, R. Muhammad and Basri, Hasan (2020) Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Pencabutan Hak Menduduki Jabatan Publik Bagi Koruptor. Skripsi thesis, Universitas Pakuan. document_url: http://eprints.unpak.ac.id/3236/1/Cover.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/3236/2/Lembar%20Pengesahan.pdf