%L eprintsunpak3392 %X Periklanan merupakan bentuk promosi yang paling banyak digunakan perusahaan dalam mempromosikan produknya, melalui promosi dapat dilakukan kegiatan untuk memperkenalkan hasil produksinya suatu barang yang diperdagangkan. Untuk menarik minat beli konsumen terhadap produk yang akan diperdagangkannya, di dalam perkembangan perdagangan telah dihasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat ditawarkan kepada konsumen, produk ini menjadikan aktivitas pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan yang besar dengan cara mengesampingkan hak-hak konsumen. Dalam mempromosikan produknya melalui iklan dibutuhkan pendukung-pendukung lainnya salah satunya dengan menggunakan selebrity sebagai bintang (selebrity endorser). Artis endorser terbilang efektif dalam melakukan promosi barang karena hampir sebagian masyarakat menggunakan media sosial maupun elektronik. Namun hal ini seringkali digunakan oleh pelaku usaha dengan menjual dan memasarkan produk yang tidak sesuai dengan standar mutu, yang dalam hal ini menggunakan jasa endorser sebagai pemasaran produknya. Permasalahan muncul ketika artis endorser tidak berhati-hati dalam memilih produk yang akan dipromosikannya, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. Artis endorser dalam permasalahan ini ikut bertanggung jawab dalam hal permasalahan yang timbul dari produk yang di promosikan tersebut, namun kebanyakan masyarakat tidak mengetahui hal ini. Sehingga penulis dalam hal ini ingin menganalisis lebih dalam mengenai tanggung jawab artis endorser dalam melakukan promosi produk yang tidak sesuai standar mutu. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data kepustakaan. Artis endorser mempunyai tanggung jawab yang besar karena dia adalah sumber utama penyampaian produk yang diiklankan kepada konsumen. Beberapa konsumen terbujuk untuk membeli produk dari pelaku usaha karena di promosikan oleh artis endorser tersebut, sehingga kalau terbukti produk tersebut tidak sesuai standar atau tidak mempunyai izin pemasaran maka konsumen dapat mengajukan gugatan terhadap artis ensorser tersebut dengan gugatan perbuatan melawan hukum atas kerugian yang timbul dari produk yang di promosikan artis endorser tersebut atas produk yang tidak sesuai standar tersebut, karena bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan kehatihatian. Kata kunci: tanggung jawab perdata artis, perlindungan konsumen, endorsement. %D 2020 %T Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Perdata Artis Terhadap Pengiklanan Produk Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Mutu (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) %I Universitas Pakuan %A Gilang Pratama %A Lindryani Sjofjan %A Eka Ardianto Iskandar