@phdthesis{eprintsunpak3406, author = {Sulpianor Sulpianor and Ari Wuisang and Isep H. Insani}, year = {2019}, title = {Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Perusahaan Yang Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Yang Tidak Sesuai Dengan Izin Pemanfaatan Hutan}, school = {Universitas Pakuan}, abstract = {Negara yang memiliki semua kekayaan dan anugerah dari sang Pencipta dapat dikatakan sebagai negara yang kaya raya, Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki kekayaan alam berlimpah. Kekayaan itu terdiri atas berbagai unsur, salah satunya yaitu hutan. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain, hutan sebagai salah satu penentu system penyangka kehidupan harus dijaga kelestariannya. Sebagaimana landasan konstitusional Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah memiliki tugas dan wewenang, dimana pemerintah tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban(rust en order) tetapi juga mengupayakan kesejahteraan umum bestuurszorg). Untuk implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945, pemerintah memberikan kewenangan terhadap masyarakat dalam hal sumberdaya alam salah satunya yaitu hutan, namun dalam pelaksanaan pengelolaan sering terjadi pelanggaran-pelanggaran yang timbul maka dari itu perlunya perangkat aturan yang memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diantarnya yaitu penerapan sanksi administratif, lalu timbul pertanyaan apakah sudah memadai sanksi administrasi yang ada, bagaimana penerapan sanks administrasi, kendala apa yang dihadapi pemerintah dalam penegakan administrasi, dan bagaimana solusi terhadap permasalahan yang timbul. Dalam penerapan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratir dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ahirnya permen tersebut masih belum memadai karna hanya menjelaskan mengenai konten sanks iadministrasi saja, tidak menjelaskan secara procedural secara detail. Maka dari itu perlunya deregulasi terhadap penegakan pelaku usaha terhadap penebangan pohon dalam kawasan yang tidak sesuai dengan pemanfaatan izin, khususnya pemberian sanksi administrasi terhadap pemegang izin atau perusahaan terkait.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/3406/} }