%A Budi Kurniawan %A Ari Wuisang %A Mustika Mega Wijaya %I Universitas Pakuan %D 2022 %X Pelayanan daring dalam pemerintahan merupakan suatu terobosan yang baik dan perlu dilakukan di zaman kemajuan teknologi yang semakin pesat ini. Saat ini memang banyak bahkan hampir di semua dinas pemerintahan sudah melakukan pelayanan secara daring demi memberi kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat. Salah satu instansi pemerintahan yang bergerak di bidang pelayanan publik yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang bertugas dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat terkait urusan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan lainnya. Dasar hukum mengenai Administrasi Kependudukan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan pemikiran diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan menuangkannya ke dalam suatu penulisan hukum yang berjudul “Pengaturan dan Penerapan E-Layanan Digital Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Cianjur berdasarkan Perda Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan". Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif yaitu menggunakan katakata dan kalimat-kalimat dengan maksud agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami. Dasar hukum dalam melaksanakan inovasi pelayanan digital Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur adalah Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2019 mengarahkan setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ada diseluruh Indonesia untuk mampu bertransformasi ke dalam bentuk pelayanan secara digital. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur memiliki peraturan tersendiri mengenai pelayanan administrasi publik ini yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dengan dasar Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur melakukan inovasi pelayanan digital secara daring dengan menggunakan aplikasi. %L eprintsunpak3452 %T Pengaturan Dan Penerapan E-Layanan Digital Administrasi Kependudukan Pada Disdukcapil Kabupaten Cianjur Berdasarkan Perda Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan