%0 Thesis %9 Skripsi %A Intan Agustin, Fitri %A Andayani BS, Dwi %A H. Insani, Isep %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Ketatanegaraan, %B Fakultas Hukum %D 2022 %F eprintsunpak:3459 %I Universitas Pakuan %T Penerapan Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Kidang Di Kabupaten Lombok Tengah %U http://eprints.unpak.ac.id/3459/ %X Terbentuknya pemerintahan desa diproyeksikan untuk meningkatkan volume dan kemandirian dengan memungkinkan anggota masyarakat untuk berpartisipasi dalam penggunaan sumber daya untuk kepentingan masyarakat. Sehingga, penelitian ini bertujuan unutuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan desa Kidang. Memberikan masukan kepada Pemerintah Desa untuk memperbaiki sistem pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian normatif yang didukung oleh data empiris dengan sifat penelitian deskripitif analitis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan tektik penelitian kepustakaan dan teknik penelitian lapangan dan pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan desa Kidang sudah berjalan dengan cukup baik yang sesuai dengan visi dan misi desa Kidang dan mengacu pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala-kendala dalam pengelolaan keuangan desa. Kendalanya yaitu, Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penggunaan tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan desa Wartawan dan lembaga swadaya masyarakat sering mengintimidasi dan mengancam aparat desa agar memperoleh sejumlah uang. Meskipun pemerintah desa sudah menjalankan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan yang ada, Kendala terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme di tingkat pemerintah daerah. Bahkan KKN terjadi pada tahap penyusunan APBDesa hingga tahap pertanggungjawaban APBDesa, dan Keterlambatan dalam pembentukan peraturan daerah dan pemberitahuan pagu indikatif yang akan diberikan ke desa sehingga menyebabkan penyusunan APBdesa juga terlambat. Sehingga pemerintah desa diharapkan lebih sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa dan pemerintah desa agar selalu melaporkan hal yang terjadi di desa kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang agar tidak ada hal yang dapat merugikan Desa Kidang.