<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Mekanisme Yang Harus Dipenuhi Oleh Suatu Negara Untuk Masuk Dalam Keanggotaan ASEAN Ditinjau Dari Hukum Organisasi Internasional"^^ . "ASEAN terbentuk pada\r\ntanggal 8 Agustus 1967 atas dasar\r\nkesepakatan lima menteri luar negeri Negara-Negara Asia Tenggara yakni\r\nAdam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman\r\n(Thailand), Rajaratnam (Singapura), dan Narcisco Ramos (Filipina).\r\nKesepakatan in dihasilkan melalui pertemuan yang diadakan di Bangkok\r\npada tanggal 5 s/d 8 Agustus 1967. Adapun kesepakatan yang dicapai dalam\r\npertemuan ini dijadikan suatu pernyataan yang bernama Deklarasi\r\nBangkok. Deklarasi Bangkok tersebut menjadi dasar terbentuknya sebuah\r\norganisasi kerja sama Negara-Negara Asia Tenggara yang dinamakan\r\nAssociation of Southeast Asian Nations (ASEAN). Permasalahan yang timbul\r\nadalah bagaimana syarat-syarat dan tata cara masuk ke dalam\r\nKeanggotaan ASEAN dan masalah apa yang timbul di dalam ASEAN dan\r\nbagaimana upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian yang dipergunakan\r\ndalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, sifat penelitian yaitu\r\nnormatif, teknik pengumpulan data yaitu penelitian keputsakaan dan\r\npenelitian lapangan, pengolahan data diolah secara kulitatif. Persyaratan\r\ndan prosedur yang harus dipenuhi suatu negara untuk masuk dalam\r\nkeanggotaan ASEAN sebagaimana tercantum pada Piagam ASEAN Pasal 6\r\nyaitu: Prosedur pengajuan dan penerimaan keanggotaan ASEAN wajib\r\ndiatur olch Dewan Koordinasi ASEAN, letaknya secara geografis diakui\r\nberada di kawasan Asia Tenggara, pengakuan oleh seluruh negara anggota\r\nASEAN, penerimaan anggota baru wajib diputuskan secara konsensus oleh\r\nKTT ASEAN, berdasarkan rekomendasi Dewan Koordinasi ASEAN,\r\nnegara pemohon wajib diterima ASEAN pada sat penandatanganan\r\nInstrumen Aksesi Piagam.\r\nMasalah yang timbul dan upaya\r\npenyelesaiaannya semuanya sudah ditentukan di dalam Piagam ASEAN\r\nyang mengikat negara anggotanya. Penyelesaian sengketa dalam Piagam\r\nASEAN diatur dalam Pasal 22 hingga 28 yang mengatur mekanisme\r\npenyelesaian sengketa secara damai melalui dialog, konsultasi, negosiasi,\r\ngood office, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Berdasarkan Piagam ASEAN\r\npenyelesaian sengketa dengan mekanisme PBB juga dimungkinkan, tetapi\r\npenggunaan mekanisme internal ASEAN harus diprioritaskan. Timor Leste\r\nharus lebih memperhatikan diplomas yang lebih aktif, sehingga dapat\r\nmembuka peluang hubungan Bilateral maupun Multilateral dengan negara\r\ndi kawasan Asia Tenggara. Jika Timor Leste benar-benar masuk ke dalam\r\nkeanggotaan ASEAN, maka Timor Leste harus memanfaatkan organisasi\r\nitu untuk kepentingan nasionalnya. Dengan begitu Timor Leste dapat\r\nmempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan stabilitas keamanan\r\ndan politik, tetapi juga harus mencari kerangka kerja yang proporsional\r\nuntuk menjaga keseimbangan hubungannya dengan ASEAN."^^ . "2019" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Ari"^^ . "Wuisang"^^ . "Ari Wuisang"^^ . . "Abbiyyu"^^ . "Raihan Ramadhan"^^ . "Abbiyyu Raihan Ramadhan"^^ . . "Tuti"^^ . "Susilawati"^^ . "Tuti Susilawati"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Internasional"^^ . . . . . . . "Mekanisme Yang Harus Dipenuhi Oleh Suatu Negara Untuk Masuk Dalam Keanggotaan ASEAN Ditinjau Dari Hukum Organisasi Internasional (Text)"^^ . . . "cover.pdf"^^ . . . "Mekanisme Yang Harus Dipenuhi Oleh Suatu Negara Untuk Masuk Dalam Keanggotaan ASEAN Ditinjau Dari Hukum Organisasi Internasional (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan (1).pdf"^^ . . "HTML Summary of #350 \n\nMekanisme Yang Harus Dipenuhi Oleh Suatu Negara Untuk Masuk Dalam Keanggotaan ASEAN Ditinjau Dari Hukum Organisasi Internasional\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Internasional" . .