TY - INPR N2 - Merujuk dari undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mabkamah Agung dalam melakukan Hak Uji Materil/Judicial review diatur pada pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan Mahkamah Agung mempunyal wenenang menguj peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terbadap undang-undang. Pemohon Uji Materi, Jumanto, pernah jadi terpidana kasus korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Saat ini Jumanto telah dibebaskan sehingga menurut MA, ia relevan untuk mempersoalkan pengujian frasa mantan terpidana korupsi. Menurut MA, Hak Politik seseorang telah diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), ?Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Majelis Hakim Agung yang menangani Perkara itu juga menggunakan Pasal 73 UU HAM yang mengatur ketentuan pembatasan hak politik seseorang. Normatifnya, pembatasan hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Peraturan KPU bukan merupakan kategori Undang-Undang sebagaimana yang dimaksud Pasal 73 UU HAM. Mahkamah Agung juga berpandangan bahwa pembatasan terhadap hak politik seseorang harus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung telah membatalkan Pasal 4 Ayat (3). Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon angzota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Mahkamah Agung menyatakan Peraturan dimaksud bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Dalam putusan perkara nomor 46 PHUM2018, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan Hlak Uji materill pemohon atas nama Jumanto. Majelis hakim yang memeriksa permohonan ini terdiri dari tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi. A1 - David Librand Galesong, David Librand Galesong A1 - Mihradi, R. Muhammad A1 - Kusnadi, Nandang Y1 - 2019/01// UR - http://eprints.unpak.ac.id/352/ PB - Universitas Pakuan TI - Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Menguji Peraturan Perundang-Undangan Dibawah Undang-Undang. ID - eprintsunpak352 AV - public M1 - Skripsi ER -