<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum Bagi Yang Mengikutsertakan Kepala Daerah"^^ . "Salah satu ciri dari demokrasi adalah adanya pemilihan umum (selanjutnya disebut dengan pemilu), untuk memilih pemimpin negara dan wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. Kampanye merupakan salah satu cara untuk memperkenalkan diri dari caleg, pasangan Capres dan Cawapres, Cagub dan Cawagub, Cabup dana Cawabup, serta Cawali dan Cawawali serta memaparkan visi dan misi tentang kebijakan pembangunan negara selama lima tahun yang akan datang. Yang menjadi permasalahan adalah: 1. Apakah pengaturan kampanye pemilu bagi yang mengikut sertakan Kepala Daerah telah memadai?. 2. Bagaimanakah implementasi pengaturan kampanye pemilu bagi yang mengikut sertakan Kepala Daerah?. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan interpretasi dan sitematisasi antar peraturan perundang-undangan, dan hasil penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memaparkan, atau menggambarkan peraturan hukum yang berlaku dikaitkan dengan pendapat para ahli dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan di atas. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif yang artinya menjabarkan dengan kata-kata sehingga merupakan kalimat yang sistematis, bisa dimengerti dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemilu yang diselenggarakan secara teratur dimaksudkan untuk menjamin bahwa warga negara tidak terpaku dengan kepemimpinan yang tidak berjalan dengan baik. Melibatkan Kepala Daerah sebagai anggota tim kampanye dan diizinkan mempromosikan Capres dan Cawapres Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang mereka dukung akan mencederai demokrasi. Pangkal dari kekacauan ini adalah UU Pemilu dan PKPU yang memperbolehkan Kepala Daerah menjadi bagian tim kampanye. UU Pemilu dan PKPU hanya melarang Kepala Daerah menjadi ketua tim kampanye dengan alasan agar tidak mengganggu tugas Kepala Daerah sebagai abdi negara. Dengan alasan yang sama, menjadi tim kampanye juga mengganggu tugas Kepala Daerah tersebut. Para Kepala Daerah harus cuti dan berhenti melayani masyarakat saat mengikuti kampanye. Potensi “blunder” juga dapat terjadi pada saat keputusan politik Kepada Daerah untuk menjadi tim sukses Capres dan Cawapres, apalagi jika disertai dengan praktik-praktik abuse of power dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan penggunaan fasilitas negara."^^ . "2019-11" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Hasan"^^ . "Basri"^^ . "Hasan Basri"^^ . . "R. Muhammad"^^ . "Mihradi"^^ . "R. Muhammad Mihradi"^^ . . "Luthfan Hadi"^^ . "Luthfan Hadi"^^ . "Luthfan Hadi Luthfan Hadi"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Pemerintahan"^^ . . . . . . . "Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum Bagi Yang Mengikutsertakan Kepala Daerah (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum Bagi Yang Mengikutsertakan Kepala Daerah (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #373 \n\nPengaturan Kampanye Pemilihan Umum Bagi Yang Mengikutsertakan Kepala Daerah\n\n" . "text/html" . . . "Hukum"@en . .