%0 Thesis %9 Skripsi %A Julianto Susana, Adi %A Mursini, Anyuta %A D. Butar-butar, Dinalara %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Perdata, %B Fakultas Hukum %D 2020 %F eprintsunpak:3759 %I Universitas Pakuan %T Pelaksanaan Peningkatan Hak Atas Tanah Dari Status Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Menjadi Hak Milik Di Kantor Pertahanan Kabupaten Bogor %U http://eprints.unpak.ac.id/3759/ %X Hak guna bangunan dan hak pakai memiliki kekuatan yang lebih rendah dari pada hak milik, karena hak guna bangunan dan hak pakai memiliki keterbatasan dalam jangka waktu pada suatu saat akan berakhir, sedangkan hak milik merupakan hak yang memiliki sifat yang turun temurun, terkuat dan terpenuhi serta memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibanding dengan hak guna bangunan dan hak pakai, sehingga pemegang hak milik tidak perlu lagi memperpanjang jangka waktu hak atas tanahnya. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pelaksanaan peningkatan hak atas tanah dari status hak guna bangunan dan hak pakai menjadi hak milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah, dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS). Permasalahan dalam peningkatan hak atas tanah dari status hak guna bangunan dan hak pakai menjadi hak milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, meliputi berkas permohonan tidak dilengkapi dengan IMB, IMB yang dilampirkan diterbitkan pada tahun 1970-an, terjadi perbedaan dalam hal alamat letak tanah dengan alamat yang tercantum didalam pembayaran PBB dengan yang tercantum didalam IMB, SPPT PBB maupun pada sertifikat menunjukkan penggunaan tanahnya masih berupa tanah kosong, kurangnya pengetahuan dari masyarakat, dan kurangnya kerjasama antara pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dengan aparat-aparat desa. Upaya penyelesaian terhadap permasalahan tersebut dilakukan dengan cara pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor akan mengembalikan berkas permohonan setelah berkas lengkap diajukan kembali oleh pihak pemohon, melakukan pengecekan di peta ataupun melakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui penggunaan tanahnya, menyarankan kepada pemohon untuk melengkapinya dengan surat pernyataan yang menunjukkan bahwa objek tanah tersebut satu dan diketahui oleh pihak desa/kelurahan, Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor melakukan penyuluhan-penyuluhan mengenai pentingnya peningkatan hak atas tanah di setiap kecamatan dan melakukan kerjasama dengan pihak aparat desa/kelurahan.