TY - THES M1 - Skripsi AV - public Y1 - 2021/06/10/ TI - Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibacakan Dan Ditandatangani Di Luar Wilayah Kerja Notaris Dan Dampak Hukumnya Berdasarkan Kode Etik Notaris Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris PB - Universitas Pakuan UR - http://eprints.unpak.ac.id/3789/ ID - eprintsunpak3789 A1 - Yunida, Arlia A1 - Siswajanthi, Farahdini A1 - H. Insani, Isep N2 - Menjadi seorang notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menggunakan jasa seorang Notaris. Kepastian hukum disini menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen, yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaankeadaan yang sifatnya subyektif. Notaris hanya berkedudukan di satu tempat di kota/kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Dalam larangan jabatan Notaris Pasal 17 huruf a UUJN menyebutkan bahwa "Notaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya". Pembatasan atau larangan Notaris ditetapkan untuk menjaga Notaris dalam menjalankan prakteknya dan tentunya akan lebih bertanggung jawab terhadap segala tugas serta kewajiban. Berdasarkan latar belakang yang ada maka dapat ditarik suatu rumusan masalah yaitu (1) apa akibat hukum terhadap akta Notaris yang dibuat/ditandatangani di luar wilayah kerja Notaris? (2) bagaimana pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibacakan dan ditandatangani di luar wilayah kerja Notaris? (3) apa saja faktor-faktor yang menjadi alasan Notaris yang menjalankan tugas dan jabatannya di luar tempat kedudukan dan wilayah kerja Notaris? Tipe dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan cara inventarisasi terhadap bahan-bahan hukum, kemudian klasifikasi atas bahanbahan hukum sesuai dengan permasalahan, selanjutnya disistemasi, diinterpretasi dianalisis dan disimpulkan. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa beberapa hal yang menjadi alasan seorang Notaris dilarang membuat akta Notaris di luar wilayah jabatan adalah untuk menjamin kepastian hukum kepada masyarakat, mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antar Notaris dalam menjalankan jabatannya dan menjaga seorang Notaris dalam menjalankan serta bertanggungjawab terhadap tindakan dan kepastian hukum. Akibat hukum terhadap akta Notaris yang dibuat di luar wilayah jabatan Notaris adalah akta tersebut tidak otentik dan akta tersebut tidak memiliki kekuatan dan batal demi hukum. Untuk Notaris sendiri jika ketahuan melakukan pelanggaran dalam peraturan perundang-undangan tentang jabatan Notaris akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, yang selanjutnya akan dijatuhi sanksi administratif. Sanksi bisa berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat bahkan jika kesalahan memang benar-benar sudah fatal dan terbukti melanggar aturan serta undang-undang yang berlaku maka bisa diberikan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat. Kata Kunci: Larangan Notaris, Wilayah Jabatan Notaris, dan Akibat Hukum. ER -