@phdthesis{eprintsunpak3811, year = {2021}, school = {Universitas Pakuan}, author = {Agung Prianto and Suhermanto Suhermanto and Mustika Mega Wijaya}, title = {Pembagian Harta Warisan Dalam Masyarakat Hukum Adat Minangkabau}, abstract = {Penelitian hukum ini dilatarbelakangi oleh realitas yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat hukum adat Minangkabau yang berdampingan dengan budaya adat yang memiliki dua sistem dalam pewarisan mereka. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif yang bertujuan untuk mengumpulkan data seteliti mungkin agar dapat menggambarkan secara tepat mengenai keadaan sosial, adat, dan agama yang terdapat di masyarakat Minangkabau, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian yang penulis gunakan merupakan penelitian pustaka (Library Research), yaitu penelitian yang menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data untuk menggali teori-teori dan konsepkonsep serta penelitian lapangan (Field Research) dengan cara terjun langsung ke lapangan untuk melakukan wawancara dengan narasumber yang berkompeten yang dapat membantu dan mendukung dalam inenyusun penelitian hukum ini serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil dari penelitian tersebut penulis menemukan dua sistem dalam pembagian harta warisan dalam adat Minangkabau. Pertama, pembagian harta pusaka tinggi yang didalamnya terdapat pusako kebesaran maupun pusako harato diwariskan berdasarkan atas sistem kewarisan kolektif matrilineal, oleh karena itu harta pusaka peninggalan para pewaris tidak dapat dibagibagikan, yang dapat dibagikan hanyalah hak penggunaannya saja kepada para ahli waris yang berhak yaitu ahli waris yang ditentukan berdasarkan sistem matrilineal adalah perempuan. Sedangkan harta pusaka rendah yang didalamnya terdapat harta pencaharian, harta serikat dan harta saurang diwariskan berdasarkan syara' dengan sistem kewarisan individual bilateral berlandaskan hukum faraidh. Hal ini menunjukkan pada penulis bahwa tidak ada pertentangan antara hukum Islam dan hukum adat yang terdapat di dalam hukum adat Minangkabau, melainkan menjadi suatu pelengkap dan lebih menyempurnakan sistem hukum adat yang terdapat di Minangkabau. Terdapat berbagai permasalahan dalam pembagian harta warisan ini, yaitu kurangnya pemahaman masyarakat Minangkabau dalam pembagian harta pusaka rendah yang berdasarkan atas hukum Islam dan gagalnya penyelesaian sengketa waris melalui musyawarah dan mufakat. Sebagai upaya dalam penyelesaian terhadap permasalahan pembagian harta waris ini, dapat dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan cara dilakukan secara bersama-sama dengan sikap yang rendah hati guna memecahkan permasalahan atau sebuah penyelesaian masalah yang menyangkut urusan antara para pihak yang melakukan musyawarah tersebut. Lalu dengan melalui jalur hukum yang merupakan suatu jalan akhir (ultimatum remidium) dengan menyelesaikan sengketa para pihak yang dilakukan di muka pengadilan memalui jalur litigasi.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/3811/} }