%0 Thesis %9 Skripsi %A Septilefa, Avilfa %A Siswajanthi, Farahdini %A Mahipal, Mahipal %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Perdata, %B Fakultas Hukum %D 2021 %F eprintsunpak:3820 %I Universitas Pakuan %T Analisis Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam %U http://eprints.unpak.ac.id/3820/ %X Pada dasarnya akibat perceraian terhadap anak dan istri sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan, yaitu Bapak dan Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka semata-mata untuk kepentingan anak. Apabila ada perselisihan tentang penguasaaan anak, pengadilan memberi keputusannya. Berdasarkan isi Pasal 105 KHI, hak asuh anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun itu merupakan hak ibunya untuk merawatnya dan biaya pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan segala hal yang berhubungan dengan kepentingan si anak ditanggung sepenuhnya oleh sang ayah. Namun apabila hakim menilai Ibu tidak mampu untuk mengasuh anak, sebagai contoh, yaitu kasus perceraian yang terjadi pada artis sekaligus penyanyi Marshanda pada awalnya membuat hak asuh anaknya yang bernama Sienna Ameerah Kasyafani jatuh ke tangan ibunya. Namun, karena keadaan psikologis Marshanda yang berubah-ubah, emosinya yang kadang kala sulit dikendalikan karena penyakit Bipolar Disorder yang dideritanya, menjadi pertimbangan pengadilan untuk melepaskan hak asuhnya dan memberikan hak asuh anak tersebut kepada bapaknya. Hasil analisis pelaksanaan hak asuh anak akibat perceraian menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam pada putusan nomor 1439/Pdt.G/2020/PA.Bgr telah sesuai dengan Hukum Perdata dan Hukum Islam sebagaimana maksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dengan memperhatikan Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yuridis normatif, pengumpulan datanya dilakukan dengan metode kepustakaan dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan metode kualitatif. Kata kunci: Perceraian, Hak Asuh Anak, Hukum Perdata dan Hukum Islam.