%0 Thesis %9 Skripsi %A Pamungkas, Aji %A S.D.W., Dodo %A Mega Wijaya, Mustika %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Perdata, %B Fakultas Hukum %D 2021 %F eprintsunpak:3850 %I Universitas Pakuan %T Tinjauan Yuridis Tanah Negara Objek Landreform Dalam Mendukung Program Reforma Agraria Di Kabupaten Bogor %U http://eprints.unpak.ac.id/3850/ %X Tanah Redistribusi adalah tanah-tanah yang selebihnya dari maksimum yang diambil oleh Pemerintah untuk kemudian dibagi-bagikan kepada rakyat yang membutuhkan atau kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat khususnya para petani dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah. Pelaksanaan program Reforma Agraria di Kabupaten Bogor dilakukan melalui Program Redistribusi Tanah dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berperan sebagai lembaga pelaksana kegiatan tersebut sesuai dengan tujuannya reforma agraria. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan hukum ini yaitu, bagaimana redistribusi tanah negara sebagai objek landreform dalam mendukung program reforma agraria di Kabupaten Bogor, apa hambatan dalam redistribusi tanah negara sebagai objek landreform dan apa upaya pemerintah untuk mengatasi masalah redistribusi tanah negara sebagai objek landreform. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan) melalui pendekatan Perundang-undangan ddan didukung dengan penelitian hukum empiris. Kesimpulan pada penulisan hukum ini adalah redistribusi tanah negara sebagai objek landreform dalam mendukung program reforma agraria di Kabupaten Bogor dilakukan melalui Program Redistribusi Tanah dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berperan sebagai lembaga pelaksana kegiatan tersebut sesuai dengan tujuannya reforma agraria, hambatan dalam pelaksanaan redistribusi tanah yaitu masih banyaknya tanah-tanah redistribusi yang belum didaftarkan, inventarisasi belum dilaksanakan sepenuhnya terhadap para penggarap yang akan menjadi calon penerima redistribusi serta pemahaman masyarakat (petani atau penggarap) tentang kegunaan serta tujuan sertifikat sebagai alat bukti hak atas tanah masih rendah. Dan upayanya adalah perlu adanya dilakukan pembinaan kepada petani penerima redistribusi, untuk lebih sering melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah dan Agar diperoleh hasil yang optimal, maka program landreform harus dilaksanakan dengan kesiapan unsur-unsur pembaruan agraria yang lain.