%0 Thesis %9 Skripsi %A Alexsandra Brama Isbandi, Alexsandra Brama Isbandi %A Suhermanto, Suhermanto %A Mega Wijaya, Mustika %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Perdata, %B Fakultas Hukum %D 2021 %F eprintsunpak:3874 %I Universitas Pakuan %T Tinjauan Yuridis Implementasi Regulasi Sektor Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Dan Koperasi Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Di Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Bogor %U http://eprints.unpak.ac.id/3874/ %X Pandemi Covid-19 telah nyata mengguncang dunia, tidak hanya menyerang kesehatan masyarakat, pandemi ini juga menginfeksi kesehatan perekonomian negara sehingga memaksa negara untuk menyediakan regulasi baru demi keberlangsungan masyarakat, yang dalam penulisan hukum ini berfokus pada Indonesia khususnya Kabupaten Bogor. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan perekonomian Indonesia untuk menganut prinsip koperasi,yang perlu dikandung pula oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga diharapkan koperasi dan UMKM dapat bersinergi untuk menjadi ujung tombak yang akan meningkatkan Perekonomian Masyarakat dengan tetap menjaga jati diri bangsa. Penulis membatasi permasalahan sebagai berikut: Apa saja regulasi perekonomian sektor UMKM dan Koperasi sebelum dan saat Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor? Apa saja permasalahan dalam implementasi dari regulasi sektor UMKM dan koperasi di Kabupaten Bogor? Bagaimana upaya penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi dalam implementasi dari regulasi sektor UMKM dan koperasi di Kabupaten Bogor? Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung penelitian empiris. Teori yang menjadi tolak ukur penulisan hukum ini adalah Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman, Teori Efektivitas (Soerjono Soekanto) dan Teori Kepastian Hukum menurut Sudikno Mertokusumo. Berdasarkan hasil penelitian penulis, perekonomian di Kabupaten Bogor mengalami penurunan yang signifikan. Kendati demikian, pelaku UMKM mengalami kenaikan pesat yang diharapkan dapat bersinergi dengan koperasi dan membangkitkan kembali perekonomian masyarakat. Hanya saya, untuk mencapai hal itu, dibutuhkan regulasi yang dapat memayungi UMKM dan koperasi dalam mencapai tujuan tersebut. Saat ini baru tercipta 2 produk hukum yang dijadikan acuan, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2019 Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dan Pergub No. 76 tahun 2020 serta Undang-Undang Pekoperasian dan Undang-Undang UMKM, yang nyatanya masih tidak cukup untuk mengakomodir banyak dan luasnya pelaku UMKM Kabupaten Bogor di tengah era digitalisasi dan Pandemi Covid-19. Kemudian upaya penyelesaian yang sedang berlangsung adalah terciptanya PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan aturan pelaksanaan dari beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.