%0 Thesis %9 Skripsi %A Fahri Rachmansyah, Muhammad %A Chairijah, Chairijah %A Wuisang, Ari %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Internasional, %B Fakultas Hukum %D 2019 %F eprintsunpak:388 %I Universitas Pakuan %T TINJAUAN HUKUM HUMANITER TERHADAP HAK ASASI WARGA SIPIL DI WILAYAH KONFLIK BERSENJATA ANTARA ISRAEL DENGAN PALESTINA %U http://eprints.unpak.ac.id/388/ %X Skripsi in menganalisa mengenai tinjauan hukum humaniter terhadap hak asasi warga sipil didaerah konflik bersenjata. Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM) warga sipil adalah aturan-aturan internasional yang dibentuk oleh perjanjian internasional atau kebiasaan internasional yang secara spesifik diharapkan mampu mengatasi problem kemanusiaan yang muncul secara langsung konflik bersenjata internasional, dan untuk alasan-alasan kemanusiaan, membatasi hak dari pihak-pihak yang berkonflik untuk menggunakan metode dan alat perang pilihan mereka atau untuk melindungi orang-orang dan harta milk mereka yang mungkin terkena dampak konflik. Analisa yang dilakukan penulis merujuk pada Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977 dan DUHAM. Penulis menganalisa pelanggaran HHI dan HAM pada kasus konflik antara Israel dengan Palestina. Konflik antara Israel dengan Palestina sudah lama berlangsung hingga sampai pada detik in bersifat kontlik Internasional, menggambarkan konflik bersenjata internasional yang menimbulkan banyak korban sipil baik itu dari pihak Israel maupun dari pihak Palestina, entah sudah berapa korban manusia yang sudah meninggal begitu saja dari kedua belah pihak. Meskipun sudah memakan banyak korban baik harta maupun jiwa konflik Israel-Palestina tak kunjung usai. Kedua negara ini telah bertarung di kawasan Timur Tengah semenjak berdirinya negara Israel pada tahun 1948. Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat didentifikasikan permasalahan bagaimana peranan dan perlindungan Hukum Internasional yang diberikan kepada warg sipil dalam keadaan konflik bersenjata serta Bagaimana pelaksanaan perlindungan Hak Asasi warga sipil dalam konflik bersenjata Internasional antra Israel dengan Palestina menurut Konvensi Jenewa Tahun 1949. Pelanggaran pada kasus diatas terhadap warga sipil menunjukan kurangnya penghormatan negara-negara terhadap aturan-aturan HHI dan HAM. Dan hal ini pun membuktikan bahwa ketentuan HHI dan HAM tidak sepenuhnya dipatuhi ole negara-negara yang sedang mengalami konflik bersenjata. Masalah in membutuhkan peran dari badan-badan PBB dan International Committee of The Red Cross (ICRC) sebagai guardian of international humanitarian law dalam rangka menegakkan HI dan HAM, selain itu peran dari International Criminal Court (ICC) juga sangat dibutuhkan untuk menghukum para penjahat perang dan penjahat terhadap kemanusiaan.