<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM HUMANITER TERHADAP HAK ASASI WARGA SIPIL DI WILAYAH KONFLIK BERSENJATA ANTARA ISRAEL DENGAN PALESTINA"^^ . "Skripsi in menganalisa mengenai tinjauan hukum humaniter terhadap hak\r\nasasi warga sipil didaerah konflik bersenjata. Hukum Humaniter Internasional\r\n(HHI) yang dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM) warga sipil adalah\r\naturan-aturan internasional yang dibentuk oleh perjanjian internasional atau\r\nkebiasaan internasional yang secara spesifik diharapkan mampu mengatasi\r\nproblem kemanusiaan yang muncul secara langsung konflik bersenjata\r\ninternasional, dan untuk alasan-alasan kemanusiaan, membatasi hak dari\r\npihak-pihak yang berkonflik untuk menggunakan metode dan alat perang\r\npilihan mereka atau untuk melindungi orang-orang dan harta milk mereka\r\nyang mungkin terkena dampak konflik. Analisa yang dilakukan penulis\r\nmerujuk pada Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977\r\ndan DUHAM. Penulis menganalisa pelanggaran HHI dan HAM pada kasus\r\nkonflik antara Israel dengan Palestina. Konflik antara Israel dengan Palestina\r\nsudah lama berlangsung hingga sampai pada detik in bersifat kontlik\r\nInternasional, menggambarkan\r\nkonflik\r\nbersenjata internasional\r\nyang\r\nmenimbulkan banyak korban sipil baik itu dari pihak Israel maupun dari pihak\r\nPalestina, entah sudah berapa korban manusia yang sudah meninggal begitu\r\nsaja dari kedua belah pihak. Meskipun sudah memakan banyak korban baik\r\nharta maupun jiwa konflik Israel-Palestina tak kunjung usai. Kedua negara ini\r\ntelah bertarung di kawasan Timur Tengah semenjak berdirinya negara Israel\r\npada tahun 1948. Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat didentifikasikan\r\npermasalahan bagaimana peranan dan perlindungan Hukum Internasional\r\nyang diberikan kepada warg sipil dalam keadaan konflik bersenjata serta\r\nBagaimana pelaksanaan perlindungan Hak Asasi warga sipil dalam konflik\r\nbersenjata Internasional antra Israel dengan Palestina menurut Konvensi\r\nJenewa Tahun 1949. Pelanggaran pada kasus diatas terhadap warga sipil\r\nmenunjukan kurangnya penghormatan negara-negara terhadap aturan-aturan\r\nHHI dan HAM. Dan hal ini pun membuktikan bahwa ketentuan HHI dan HAM\r\ntidak sepenuhnya dipatuhi ole negara-negara yang sedang mengalami konflik\r\nbersenjata. Masalah in membutuhkan peran dari badan-badan PBB dan\r\nInternational Committee of The Red Cross (ICRC) sebagai guardian of\r\ninternational humanitarian law dalam rangka menegakkan HI dan HAM,\r\nselain itu peran dari International Criminal Court (ICC) juga sangat dibutuhkan\r\nuntuk menghukum para penjahat perang dan penjahat terhadap kemanusiaan."^^ . "2019-01" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Muhammad"^^ . "Fahri Rachmansyah"^^ . "Muhammad Fahri Rachmansyah"^^ . . "Ari"^^ . "Wuisang"^^ . "Ari Wuisang"^^ . . "Chairijah"^^ . "Chairijah"^^ . "Chairijah Chairijah"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Internasional"^^ . . . . . . . "TINJAUAN HUKUM HUMANITER TERHADAP HAK ASASI WARGA SIPIL DI WILAYAH KONFLIK BERSENJATA ANTARA ISRAEL DENGAN PALESTINA (Text)"^^ . . . "cover.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM HUMANITER TERHADAP HAK ASASI WARGA SIPIL DI WILAYAH KONFLIK BERSENJATA ANTARA ISRAEL DENGAN PALESTINA (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #388 \n\nTINJAUAN HUKUM HUMANITER TERHADAP HAK ASASI WARGA SIPIL DI WILAYAH KONFLIK BERSENJATA ANTARA ISRAEL DENGAN PALESTINA\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Internasional" . .