TY - THES N2 - Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, tidak selamanya perkawinan dapat berjalan dengan mulus karena ada saat dimana munculah perbedaan antara pasangan suami dan isteri sehingga berakibat pada perceraian. Salah satunya apabila perkawinan yang telah terbina lama kemudian diketahui salah satu pihak baik suami maupun isteri berpindah agama dari Islam ke non Islam atau murtad, sehingga suami maupun isteri dapat mengajukan permohonan cerai kepada Pengadilan Agama yang berwenang. Pengadilan Agama dalam memutus perceraian karena perpindahan agama atau murtad dengan putusan fasakh secara mutlak terbukti dengan sah dan menyakinkan Pemohon keluar dari agama Islam atau murtad (kembali ke agama semula Kristen). Rumusan masalah dalam penelitian ini membahas mengenai pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam memutus perceraian karena salah satu pihak murtad dan Akibat Hukum apa yang ditimbukan dari Perceraian Karena Salah Satu Pihak Murtad yang terjadi di Pengadilan Agama Bogor Pada Putusan Perkara Nomor 549/Pdt.G/2020/PA.Bgr. A1 - Adnan Maulana, Alvyn A1 - Susilawati K., Tuti A1 - Kusnadi, Nandang Y1 - 2021/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/3899/ PB - Universitas Pakuan TI - Analisis Perceraian Yang Dilakukan Karena Salah Satu Pihak Berpindah Agama/Murtad (Fasakh) ID - eprintsunpak3899 AV - public M1 - Skripsi ER -