%0 Thesis %9 Skripsi %A Herdiyatna, Herdiyatna %A Susilawati, Tuti %A Chairijah, Chairijah %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Internasional, %B Fakultas Hukum %D 2019 %F eprintsunpak:394 %I Universitas Pakuan %T Analisis Yuridis Konvensi UNCLOS 1982 Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Terkait Dengan Terganggunya Ekosistem Laut Yang Diakibatkan Oleh Pembangunan Reklamasi Pantai Di Teluk Jakarta %U http://eprints.unpak.ac.id/394/ %X Lingkungan hidup Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang tidak ternilai harganya, shingga harus senantiasa dijaga, dikelola dan dikembangkan dengan baik agar dapat menjadi sumber penghidupan bagi manusia dan makhluk lainnya guna meningkatkan kualitas hidup. Reklamasi pantai merupakan suatu peralihan fungsi dari wilayah pantai menjadi sebuah wilayah daratan. Pengadaan reklamasi pantai pada umumnya dilakukan untuk menjadikan kawasan yang tidak bermanfaat menjadi kawasan yang mempunyai manfaat. Kawasan hasil reklamasi biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pertanian, pemukiman, perindustrian, pertokoan atau bisnis dan obyek wisata. Reklamasi pantai pada dasarnya akan menimbulkan dampak perubahan garis pantai dan lingkungan yang akan berpengaruh terhadap keselamatan lalu lintas kapal maupun kepentingan instansi terkait lainnya. Oleh karena itu reklamasi pantai secara langsung akan menimbulkan perubahan lingkungan, maka pemberian izin reklamasi pantai harus dilengkapi dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang merupakan produk akhir dari Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Permasalahan yang penulis angkat adalah bagaimana perlindungan terhadap ekosistem lingkungan di kawasan reklamasi pantai di teluk Jakarta dan apa saja dampak yang terjadi terhadap ekosistem lingkungan bila reklamasi pantai di teluk Jakarta mash berlanjut serta upaya apa yang dapat ditempuh. Perlindungan terhadap ekosistem lingkungan di kawasan reklamasi pantai di teluk jakarta terdapat dalam beberapa peraturan perundang- undangan yang mengatur reklamasi pantai yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang merupakan guide line bagi daerah untuk mengatur, mengendalikan dan menata wilayahnya dalam satu kesatuan ekosistem, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengamanatkan wilayah pesisir diatur secara komprehensif mulai dari perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dampak yang terjadi terhadap ekosistem lingkungan bila reklamasi pantai di teluk Jakarta mash berlanjut adalah Dampak negatif yang ditimbulkan akibat dari reklamasi pantai salah satunya adalah Pencemaran lingkungan pantai ole limbah yang dihasilkan, Perubahan garis pantai pola arus laut sat ini, Gangguan terhadap pola lalu lintas kota, Pola kegiatan nelayan menjadi terganggu, Gangguan terhadap tata air tanah maupun air permukaan termasuk di dalamnya masalaherosi, penurunan kualitas dan kuantitas air, serta potensi banjir di kawasan pantai, Terjadinya pencemaran pantai pada sat pembangunan, Permasalahan pemindahan penduduk dan pembebasan tanah.