<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisa Keabsahan Perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata"^^ . "Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa adanya praktik sewa rahim (Surrogate Mother) yang muncul karena adanya modernisasi, proses modernisasi disini merupakan perkembangan ilmu dan teknologi dalam bidang kedokteran yaitu rekayasa genetik. Tujuan dari sewa rahim adalah untuk membantu pasangan suami isteri yang tidak mampu memiliki keturunan secara alamiah. Tetapi karena adanya proses sewa rahim ini maka timbulah persoalan di bidang hukum dan agama. Dari persoalan-persoalan yang timbul karena adanya praktik sewa rahim ini maka diperlukan kajian yang membahas mengenai aspek hukum sewa rahim menurut hukum Perdata dan Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah alasan-alasan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan melakukan sewa rahim serta hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian sewa rahim tersebut, dan mengenai status hukum terhadap anak yang dilahirkan melalui sewa rahim (surrogate mother) menurut hukum Perdata dan hukum Islam.\r\nJenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif, dan tipe penelitian deskriptif analitis. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normative adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan studi kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa surrogate mother secara khusus belum diatur dalam hukum positif Indonesia. Tetapi berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya sebuah perjanjian yaitu syarat objektifnya, yaitu \"sebab yang halal\" tidak terpenuhi, selain itu perjanjian sewa rahim (surrogate mother) bertentangan dengan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Melalui perjanjian sewa rahim ini akan timbul hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, perjanjian ini lebih tepat disebut sebagai perjanjian jasa ibu pengganti. Secara keperdataan, anak yang dilahirkan berstatus sebagai anak di luar perkawinan karena si ibu pengganti tersebut berstatus gadis atau janda, begitu pula dengan status anak menurut hukum Islam bahwa anak yang dilahirkan melalui sewa rahim berstatus sebagai anak luar kawin (zina) maka sewa rahim ini diharamkan dalam Islam.\r\nKata kunci : Perjanjian, Surrogate Mother, Hukum Perdata, Hukum Islam."^^ . "2019-08-21" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Ai"^^ . "Fathiah"^^ . "Ai Fathiah"^^ . . "Agus"^^ . "Satory"^^ . "Agus Satory"^^ . . "Ayuzsa"^^ . "Amalia"^^ . "Ayuzsa Amalia"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Perdata"^^ . . . . . . . "Analisa Keabsahan Perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Analisa Keabsahan Perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #3943 \n\nAnalisa Keabsahan Perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Perdata" . . . "Sewa Rahim (Surrogate Mother)" . . . "Hukum Islam" . .