@phdthesis{eprintsunpak3973, school = {Universitas Pakuan}, author = {Cindy Daniela Lamandasa and I Wayan Suparta and Eka Ardianto Iskandar}, title = {Penghapusan Hak Paten Akibat Tidak Terpenuhinya Unsur Kebaruan Dan Langkah Inventif (Studi Kasus Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Nomor : 47/Pdt.Sus-Paten/2017/PN.Niaga.JKT.PST)}, month = {July}, year = {2020}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/3973/}, abstract = {Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi dengan harapan dapat mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Pemberian paten harus dengan mengajukan permohonan paten terlebih dahulu pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual lalu melewati tahap pemeriksaan administrasi dan substantif. Oleh karena itu pemohon dan pemeriksa paten perlu memperhatikan dengan teliti syarat administrasi dan sustantif suatu invensi karena bila di kemudian hari terbukti bahwa suatu paten tidak memenuhi syarat-syarat substantif yakni unsur kebaruan, langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri maka paten tersebut dapat dihapuskan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika paten diberikan terhadap invensi yang tidak memenuhi syarat maka akan menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat, bertentangan dengan tujuan pemberian paten. Hal ini seperti kasus yang dianalisis penulis dalam penulisan hukum ini mengenai penghapusan paten Nomor IDP0031670 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Nomor: 47/Pdt.SusPaten/2017/PN.NIAGA.JKT.PST. Dengan penghapusan paten ini maka hak eksklusif yang dimiliki Tergugat pun menjadi hilang sehingga mampu mengatasi pemeriksaan substantif yang belum maksimal. Meskipun begitu, adalah lebih baik jika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menambahkan pasal pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten untuk mengatur lebih lanjut mengenai syarat pemeriksaan substantif lalu disosialisasikan lebih lagi kepada masyarakat sehingga penghapusan paten akibat tidak terpenuhinya syarat substatif ini pun dapat dihindari. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian normatif dengan didukung oleh data sekunder, pengumpulan datanya dilakukan dengan metode library research dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan metode kualitatif. Kata kunci: paten, syarat substantif, Hak Kekayaan Intelektual.} }