@phdthesis{eprintsunpak406, school = {Universitas Pakuan}, month = {January}, year = {2019}, author = {Siska Pratiwi and Chairijah Chairijah and Hernomo Darmo W.}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA MEDIS DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL MENURUT KONVENSI JENEWA 1949 DAN PROTOKOL TAMBAHAN 1977}, abstract = {Perang merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antar kelompok atau pun negara. Perang juga merupakan salah satu bentuk naluri manusia untuk mempertahankan diri, baik dalam pergaulan diantara sesama manusia maupun dalam pergaulan antar bangsa atau negara. Dengan adanya pertikaian bersenjata yang terjadi, para pihak yang tidak ikut secara aktif maupun para hors de combatan merasakan keadaan yang sangat mencekam ketika hak-hak mereka yang seharusnya dilindungi secara universal dalam nasional maupun internasional turut tersita.Tenaga medis tidak luput dari sasaran para pihak yang tidak bertanggung jawab dalam konflik bersenjata internasional. Kasus pembunuhan tenaga medis sudah sering terjadi dalam konflik bersenjata internasional. Pada penelitian in, permasalahan yang diteliti adalah bagaimana klasifikasi tenaga medis di dalam konflik berseniata internasional dan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap tenaga medis di dalam konflik bersenjata internasional menurut Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitiannya yaitu normatif didukung oleh penelitian empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan library research dan field research, dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan metode kualitatif. Penelitian merujuk kepada Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I 1977, dan Statuta Roma 1998 selaku instrumen dari hukum humaniter internasional. Dengan maraknya kejahatan perang yang terjadi, maka dapat disimpulkan bahwa banyak negara belum sepenuhnya mematuhi dan melaksanakan setiap peraturan yang berlaku dalam hukum humaniter internasional itu sendiri. Kerja sama antar elemen, seperti negara, PBB, ICRC(International Committee of Red Cross), dan ICC (International Criminal Court) sangat dibutuhkan untuk mecegah terjadinya impunitas atas kejahatan perang dan menjaga perdamaian dunia.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/406/} }