%0 Thesis %9 Skripsi %A Domini, Anno %A Handoyo DP, Sapto %A Mega Wijaya, Mustika %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Pidana, %B Fakultas Hukum %D 2022 %F eprintsunpak:4129 %I Universitas Pakuan %T Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Nomor: 98/PID/B/2020/PN.KLA Mengenai Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Menyebabkan Kematian Orang Lain %U http://eprints.unpak.ac.id/4129/ %X Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampal menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sedangkan pengertian penyalahgunaan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan oleh diri sendiri, ataupun dilakukan oleh seseorang kepada orang lain sama seperti pada permasalahan di dalam penelitian ini. Maka dari itu timbullah beberapa permasalahan pada penelitian ini seperti, bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menyebabkan kematian orang lain, bagaimana pertimbangan Hakim dalam putusan perkara Nomor: 98/Pid.B/2020/PN.Kla mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menyebabkan kematian orang lain. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang didukung oleh penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan berdasarkan studi kepustakaan dan wawancara. Kemudian setelah semua data terkumpul, data tersebut akan diolah secara kualitatif yaitu menggunakan kata-kata dengan cara menyusunnya secara sistematis dengan tujuan dapat menggambarkan dan mendeskripsikan mengenai permasalahan yang dibahas sehingga dapat dipahami. Pada kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa pada perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian orang lain dengan putusan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan akan tetapi setelah mempelajari dan menganalisis berkas perkara, memperdalam teori-teori kausalitas yang kemudian dikaitkan dengan alat-alat bukti, serta teori pemidanaan, putusan vonis ini dianggap masih terlalu ringan bagi terdakwa dan dianggap kurang memuaskan rasa keadilan di masyarakat. Pada putusan ini seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat memberikan dakwaan yang lebih berat kepada terdakwa Feri Saputra Alias Fei Bin Junaidi karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana di bidang Narkotika yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sehingga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan terkait vonis pidana penjara yang lebih berat.