@phdthesis{eprintsunpak4152, school = {Universitas Pakuan}, author = {David Wiliyanto and Iwan Darmawan and Mustika Mega Wijaya}, title = {Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Melakukan Praktek Kefarmasian Tanpa Keahlian Dan Kewenangan}, year = {2021}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/4152/}, abstract = {Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang wajib dimiliki oleh siapapun dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan citacita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu setiap hal yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat merupakan investasi bagi pembangunan negara. Pelanggaran praktek kefarmasian sering terjadi di Indonesia terlebih kurangnya pengawasan dari instansi terkait sehingga para oknum dengan bebasnya tetap beroperasi meskipun mereka telah mengetahui hukum yang akan menjerat, terlebih di era sekarang hukum seakan tidak membuat para oknum ini jera. Sebagai salah satu contoh kasus yang terjadi adalah seorang sarjana kehutanan mendirikan toko obat secata illegal. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Identifikasi permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana, pertimbangan hakim dan penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana praktek kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian secara deskriptif analitis menggunakan teori hukum dan peraturan perundangundangan. Hasil data diperoleh dari studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (Field Research) pengolahan data dilakukan dengan metode kualitatif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 198 jo 108 dapat diberikan pertanggungjawaban karena memenuhi unsur kemampuan bertanggung jawab yakni terbukti melakukan tindak pidana dengan menjual obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, terdakwa menyadari perbuatan yang dilakukan merupakan suatu kesalahan. Dasar pertimbangan hakim secara yuridis diantaranya barang bukti yang diamankan pada saat pemeriksaan maupun non yuridis diantaranya terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah terlibat dalam masalah hukum sehingga berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut oleh Hakim Pengadilan Negeri Kandangan Hakim menyatakan putusan yang lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum dikarenakan adanya hal-hal yang meringankan dalam persidangan sehingga penerapan pidana yang dijatuhkan berupa pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.,00 (dua juta rupiah) subsidair kurungan 2 bulan.} }