%A Alfiah Nusaibah %A Yohanes Indrayono %A Wiwik Budianti %I Universitas Pakuan %D 2020 %X Alfiah Nusaibah. 022115292. Analisis Penerapan PSAK No. 46 Tentang Pajak Penghasilan Dilihat dari Aspek Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan Pengungkapan pada Laporan Keuangan PT. Bukit Asam (Persreo) Tbk Tahun Periode 2015-2017. Pembimbing: Yohanes Indrayono dan Wiwik Budianti. 2019 PSAK No.46 dibuat untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan, khususnya pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan, penyajian pajak penghasilan dalam laporan keuangan, dan pengungkapan informasi yang berkaitan dengan PPh. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk menjelaskan kebijakan akuntansi tentang pajak penghasilan dalam laporan keuangan PTBA lalu menyesuaikan dengan PSAK No. 46 revisi tahun 2014. (2) untuk menjelaskan penerapan pajak kini dan pajak tangguhan pada PTBA dari segi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan mengacu pada PSAK No. 46 revisi tahun 2014. (3) untuk menganalisis timbulnya perbedaan tetap dan perbedaan temporer pada laporan keuangan PTBA tahun periode 2015-2017. Penelitian ini dilakukan pada PT. Bukit Asam (Persreo) Tbk periode 2015- 2017.Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dekskriptif eksploratif dengan metode penelitian studi kasus.Data dianalisis dengan menggunakan metode dekskriptif kualitatif (non statistik) yaitu dengan menggambarkan keadaan objek penelitian yang sebenarnya. Hasil penelitian yang telah dilakukan, PTBA telah menyusun kebijakan akuntansi terkait Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam SAK No.46 revisi 2014. PTBA juga menyusun laporan keuangan terkait pajak kini dan pajak tangguhannya lalu menerapkan ke-empat aspek Standar Akuntansi Keuangan (aspek pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) terkait Pajak Kini dan Pajak Tangguhan pada laporan keuangannya telah sepenuhnya memenuhi ke-empat aspek tersebut. Lalu hasil penelitian ketiga adalah berdasarkan penelitian yang telah dilakukan atas laporan keuangan PTBA tahun periode 2015-2017, entitas juga menyajikan perbedaan tetap dan perbedaan temporer sebagai akibat dari timbulnya pajak tangguhan, dan penyesuaian fiskal untuk mengetahui jumlah PKP perusahaan pada periode 2015-2017. Kata kunci: PSAK No.46, Pajak Kini, Pajak Tangguhan, Perbedaan Tetap dan Perbedaan Temporer. %L eprintsunpak416 %T Analisis Penerapan PSAK No. 46 Tentang Pajak Penghasilan Dilihat dari Aspek Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan Pengungkapan pada Laporan Keuangan PT. Bukit Asam (Persreo) Tbk Tahun Periode 2015-2017