%0 Thesis %9 Skripsi %A Hapni Lubis, Ellyna %A ul Hosnah, Asmak %A AL Sinaga, Walter %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Pidana, %B Fakultas Hukum %D 2022 %F eprintsunpak:4169 %I Universitas Pakuan %T Tinjauan Yuridis Sosiologis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Menderita Gangguan Kejiwaan %U http://eprints.unpak.ac.id/4169/ %X Kasus Pemerkosaan tidak hanya dialami oleh orang normal, tetapi juga bisa dialami oleh orang penderita gangguan kejiwaan. Hal ini terjadi karena adanya dorongan seksual yang sangat kuat dan tidak adanya saluran untuk menyalurkan keinginan seksual tersebut. Namun, meskipun begitu tidak ada pembeda antara korban pemerkosaan yang menderita gangguan kejiwaan maupun orang normal. Yang menjadi masalah adalah perlindungan hukumnya. Jika melihat formulasi sanksi yang di tulis dalam Pasal 285 KUHP, maka hukuman bagi pelaku tindak pidana perkosaan adalah sangat berat yaitu dua belas tahun penjara. Dari studi putusan kasus yang saya analisis, di dalam pertimbangan hakim terdapat keadaan yang memberatkan terdakwa, yaitu: terdakwa pernah di hukum dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Namun, di dalam putusan, di putuskan oleh hakim tidak di sertakan keadaan yang memberatkan terdakwa tersebut. Faktanya perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja. Tindak pidana yang dilakukan terdakwa Hermansah bin Kasman, yang berhasil dibuktikan di persidangan adalah tindak pidana percobaan pemerkosaan. Namun, ada kejanggalan yang penulis temukan di dalam putusan ini, yaitu dimana ketika hakim dalam amar putusannya tidak sesuai dengan keterangan saksi dan keterangan ahli yang ada. Hakim tidak memasukkan fakta yang terungkap bahwa pelaksanaan atau perbuatan perkosaan tersebut telah selesai. Hal ini dapat dilihat dari fakta yang menjelasakan bahwa terdakwa Hermansah bin Kasman, telah melakukan perkosaan yang diawali dengan paksaan dan telah berhasil memasukkan alat kelaminnya kepada alat kelamin korban. Permasalahan yang diteiliti adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan yang menderita gangguan kejiwaan dan bagaimana aturan pemidanaan yang tepat terhadap pelaku tindak pidana perkosaan yang menderita gangguan kejiwaan. Dalam penulisan hukum ini, bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian hukum normatif dengan didukung oleh penelitian empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik penelitian kepustkaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan cara kualitatif. Perlindungan hukum terhadap korban yang menderita gangguan kejiwaan sudah jelas bahwa harus dihukumnya pelaku dengan dijatuhi pidana yang seadil-adilnya dan dapat memberi rasa puas kepada korban atas pidana atau hukuman yang diterimanya. Aparat penegak hukum, dalam memberi pelayanan dan perlindungan kepada perempuan korban pemerkosaan terutama kepada korban yang menderita gangguan kejiwaan, sudah seharusnya dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan memberi hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya.