TY - THES AV - public PB - Universitas Pakuan N2 - Salah satu perkembangan di bidang ekonomi adalah perkembangan distribusi kendaraam bermotor untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan aktifitas atau kegiatan sehari-hari. Harga sepeda motor akan sangat sulit dijangkau bagi masyarakat apabila dibayarkan secara tunai. Untuk mengatasi masalah ini hadirlah lembaga pembiayaan dalam bentuk pembiayaan konsumen. Pembiayaan konsumen merupakan salah satu lembaga pembiayaan kendaraan bermotor dalam bentuk kredit. Saat ini, sering kita jumpai bahwa dengan adanya kemudahan yang telah diberikan oleh lembaga pembiayaan, debitur melanggar atau wanprestasi. Sehingga tidak jarang kita mendengar penarikkan motor yang dilakukan oleh debt collector sebagai pihak yang diberi kuasa dari kreditur untuk melakukan eksekusi terhadap debitur yang terlambat melakukan pembayaran kredit. Penggunaan debt collector pada perusahaan pembiayaan tidak dilarang, asal dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan tidak melanggar norma serta aturan yang ada karena belum ada aturan mengenai penggunaan debt collector dalam lembaga pembiayaan. Namun kecenderungan yang terjadi sekarang adalah bahwa dalam prakteknya sering terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang memaksa penyelesaiannya di meja persidangan. Permasalahan yang akan dbahas di penulisan hukum ini yaitu tindak pidana apa saja yang terjadi dalam hal penarikan kendaraan bermotor oleh pihak leasing (debt collector) terhadap debitur, apa faktor di terbitkannya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan kendala apa saja yang terjadi dalam penerapan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan hukum ini yaitu penelitian normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan) melalui pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah tindak pidana yang terjadi dalam hal penarikan kendaraan bermotor oleh pihak leasing (debt collector) terhadap debitur, antara lain: tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP, tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP dan tindak pidana perampasan/pemerasan menggunakan kekerasan Pasal 368 KUHP serta Faktor di terbitkannya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yaitu uji materi dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi debitur dan Kendala yang terjadi dalam penerapan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah perusahaan leasing (kreditur) perlu menyesuaikan cara kerja dengan putusan tersebut terutama terhadap eksekusi jaminan fidusia adalah dalam hal tidak ada kesepakatan tentang cidera janji. ID - eprintsunpak4180 TI - Aspek Hukum Pidana Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh Pihak Leasing (Debt Collector) Terhadap Debitur Yang Tidak Sesuai Prosedur Beserta Permasalahannya Y1 - 2019/// A1 - Harefa, Foarota A1 - Sinaga, Bintatar A1 - Handoyo DP, Sapto M1 - Skripsi UR - http://eprints.unpak.ac.id/4180/ ER -