TY - THES M1 - Skripsi AV - public Y1 - 2019/07// TI - Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pemerintah Kota Bogor Terhadap Jaminan Sosial PB - Universitas Pakuan UR - http://eprints.unpak.ac.id/419/ ID - eprintsunpak419 A1 - Peni Arman Tel, Peni Arman Tel A1 - Rohaedi, Edi A1 - H. Insani, Isep N2 - Masyarakat senantiasa mengalami perubahan-perubahan,di antaranya Perubahan disebabkan oleh terjadinya modernisasi pada masyarakat. Dengan adanya modernisasi yang terjadi dalam masyarakat banyak menimbulkan perubahan-perubahan yang menonjol sehingga dapat berdampak pada masyarakat sekitarnya. Modernisasi dapat menimbulkan dampak yang positif dan dampak yang negatif. Dampak positif yang terjadi dalam masyarakat yaitu masyarakat dapat lebih ringan dalam bekerja seperti industri yang telah memakai berbagai teknologi atau alat. Tetapi dalam kenyataan yang terjadi dalam masyarakat lebih banyak menimbulkan dampak yang negatif yang disebabkan oleh modernisasi. Selain dipengaruhi oleh modernisasi, manusia menjadi pengemis karena faktor psikologi kultural. Faktor-faktor psikologi kultural meliputi ketegangan khusus, kebutuhan-kebutuhan, permintaan, pengalaman emosional, dan persepsi manusia oleh sifat dunianya yang nyata, serta oleh pola rangsangan pada sasarannya. Tetapi dalam kenyataanya dengan terlalu banyaknya orang-orang daerah yang datang ke Kota Bogor dan terlalu sulit untuk mendapatkan pekerjaan maka sebagian dari mereka memilih untuk bekerja sebagai pengemis karena menurut mereka pekerjaan ini sangat mudah dan bisa mendapatkan uang untuk melangsungkan kehidupan sehari-hari. Pemerintah Kota Bogor berharap agar para pengemis yang berada di sekitar jalan Kota Bogor semakin berkurang. Tetapi dalam realita jumlah pengemis tetap ada dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bogor yang mengatur tentang pengemis dan memberikan jaminan sosial kepada para pengemis. Oleh karena itu pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bogor, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Dan Penanganar. Kesejahteraan Sosial mengenai pembinaan anak jalanan, pengemis, gelandangan, dan pengamen di Kota Bogor. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dan pengkajian dengan mengangkat judul sebagai berikut: "Kewenangan Dan Tanggungjawab Pemerintah Kota Bogor Terhadap Jaminan Sosial?. Jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2009 bertujuan untuk menjamin fakir miskin,anak yatim piatu terlantar,lanjut usia teriantar, penyandang cacat fisik,cacat mental,cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi. Kendala dan Hambatan Pemerintah Kota Bogor Terhadap Jaminan Sosial, yaitu diantaranya Kurangnya tanggung jawab penerima maupun pemberi, adanya kewenangan dari Pemerintah Kota Bogor yang tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Perda sebagai contoh, dalam menerima proposal dari masyarakat, tidak memberikan pembatasan pemasukan saat mengajukan proposal, sehingga masyarakat berbondong-bondong melakukan pengajuan dana bantuan sosial dimana kenyataan adanya penumpukan proposal di Kantor kesekreriatan kota boger dan Bantuan yang diajukan oleh masyarakat tidak memiliki dampak besar. Untuk meringkatkan efisiensi kinerja Dinas sosial dalam pelayanan sosial, perlu adanya komitmen dari Pemerintah Kota Bogor dalam memberikan pelayanan yang baik, bekerja sama dengan instansi terkait dan penambahan jumlah anggaran yang diambil di APBD dari Pemerintah Kota Bogor. Tanggung jawab Pemerintah Kota Bogor terhadap pengelolaan birokrasi dalam penyelenggaraan jaminan sosiai memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat harus sesuai peraturan yang ada, adanya komitmen yang baik menjalankan prosedur sebagaimana yang diatur dengan perundang-undangan sesuai dengan visi misi. Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Sosial diharapkan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar program-programi jaminan sosial tepat sasaran. ER -