relation: http://eprints.unpak.ac.id/4266/ title: Tinjauan Yuridis Pembatalan Pembebasan Bersyarat Terpidana Terorisme Ustad Abu Bakar Ba'asyir Dikaitkan Dengan Hak Warga Binaan creator: Zulfajri, Hengki creator: Prihatini, Lilik creator: Handoyo DP, Sapto subject: Pembebasan Bersyarat subject: Terorisme description: Hukum yang diciptakan manusia mempunyai tujuan untuk menciptakan keadaan yang teratur, aman, dan tertib. Demikian juga hukum pidana yang merupakan salah satu hukum yang dibuat oleh manusia. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, termasuk narapidana berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Salah satu terpidana yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat adalah terpidana terorisme Ustad Abu Bakar Ba'asyir. Akan tetapi, rencana pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Basir batal, karena Abu Bakar Baasyir menolak menandatangani syarat bebas bersyarat, yaitu ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila. Adapun identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini, yaitu Bagaimana pembatalan pembebasan bersyarat terpidana terorisme Ustad Abu Bakar Ba'asyir dikaitkan dengan hak warga binaan? dan Apa dampak pembatalan pembebasan bersyarat terpidana terorisme Ustad Abu Bakar Ba'asyir? Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, dengan pendekatan secara normatif empiris, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pembatalan pembebasan bersyarat terpidana terorisme Ustad Abu Bakar Ba'asyir dikaitkan dengan hak warga binaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Meskipun Ustad Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat, akan tetapi Ustad Abu Bakar Ba'asyir tidak bersedia menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengakui Pancasila. Adapun hak warga binaan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 14 huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 15, 15a, 15b dan 16 KUHP, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pemberian Pembebasan Bersyarat, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pembatalan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus terorisme, Ustad Abu Bakar Ba'asyir tidak akan menimbulkan pro dan kontra. date: 2021 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: http://eprints.unpak.ac.id/4266/1/COVER.pdf format: text language: id identifier: http://eprints.unpak.ac.id/4266/2/LEMBAR%20PENGESAHAN.pdf identifier: Zulfajri, Hengki and Prihatini, Lilik and Handoyo DP, Sapto (2021) Tinjauan Yuridis Pembatalan Pembebasan Bersyarat Terpidana Terorisme Ustad Abu Bakar Ba'asyir Dikaitkan Dengan Hak Warga Binaan. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.