%A Fauzi Sudarman %A Suhermanto Suhermanto %A Isep H. Insani %I Universitas Pakuan %D 2021 %X Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa, untuk menjaga hubungan perkawinan tersebut berjalan dengan baik negara telah melindungi hak dan kewajiban warga negaranya yang telah diatur dalam suatu bentuk undang-undang atau dalam konteks hukum, berbicara mengenai pembatalan perkawinan, pembatalan perkawinan merupakan tindakan pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan dinyatakan tidak sah, sehingga perkawinan tersebut tidak pernah ada , Adapun kasus yang penulis ambil tentang perkara nomor : 1082/Pdt.G/2020/Pa.Bgr Adapun dari hasil penelitian diperoleh, bahwa alasan yang diajukan pihak-pihak dalam pembatalan perkawinan yakni bahwa perkawinan yang karena sebab dilakukan berdasarkan unsur penipuan, yang mana dalam perkawinan ini terdapat cacat hukum mengenai syarat-syarat perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mana menjadi wali adalah orang yang tidak berhak sehingga menimbulkan hal-hal yang melanggar syarat-syarat perkawinan maka dari itu harus di selesaikan dengan keadilan, dengan adanya keadilan dalam penegakan hukum diharapkan hukum dapat tertib dan melindungi hak-hak suami isteri didalam perkawinan. Kata Kunci: Perkawinan. Pembatalan Perkawinan. %L eprintsunpak4313 %T Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Akibat Cacat Syarat Perkawinan Di Pengadilan Agama Bogor (Studi Kasus Putusan Nomor 1082/Pdt.G/2020/PA. Bgr)