@phdthesis{eprintsunpak4364, school = {Universitas Pakuan}, author = {Andrian Ardypura Andrian Ardypura and Suhermanto Suhermanto and Anyuta Mursini}, title = {Tinjauan Yuridis Pengakuan Penguasaan Tanah Masyarakat Dalam Kawasan Hutan}, year = {2019}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/4364/}, abstract = {Memperlihatkan kondisi realistis mengenai pengaturan Hukum di Indonesia, yakni belum dijumpai adanya peraturan perundang-undangan yang dapat menjawab secara memadai semua permasalahan penetapan hak atas pemanfaatan dan pengelolaan hutan, terutama peraturan yang melindungi hak masyarakat adat terhadap pemetikan hasil hutan, dalam hal ini berupa peraturan penetapan hak kolektif dan lain-lainnya. Peraturan hukum di Indonesia pada umumnya lahir, setelah terjadi suatu permasalahan yang timbul di masyarakat. Hal ini mengakibatkan perkembangan hukum di Indonesia seringkali terlambat dari permasalahan yang terlebih dahulu muncul. Artinya materi hukum itu boleh jadi tertinggal pada saat diberlakukan. Sebagai contoh kasus yang terjadi oleh Masyarakat Adat Jurang Koak dengan Taman Nasional Gunung Rinjani. Permasalahan dalam penilitian ini adalah bagaimanakah pengaturan hukum tentang perlindungan hak masyarakat adat terhadap hutan, serta mekanisme untuk memperoleh hak atas tanah bagi Masyarakat Adat Jurang Koak, dan faktorfaktor yang menjadi kendala yang dihadapi oleh masyarakat dan upaya yang dilakukan oleh masyarakat adat untuk memperoleh hak atas tanah adat. Jenis penilitian yang dipergunakan adalah penilitian hukum normatif empiris, sifat penelitian deskriptif analisis dan pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, tekhnik pengumpulan data mengunakan penelitian kepustakaan dengan penelitian lapangan, pengelolaan data yang telah diperoleh selanjutnya akan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum tentang perlindungan hak masyarakat adat terhadap hutan diawali dengan dasar pengaturan hukum mengenai mekanisme permohonan untuk memperoleh hak atas tanah bagi masyarakat Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan. Mekanisme untuk memperoleh hak atas tanah bagi Masyarakat Adat Jurang Koak agar pemanfaatan hutan yang dilakukan di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani ini mendapatkan perlindungan hukum adalah melihat dahulu status masyarakat hukum adatnya. Berdasarkan data yang didapat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, status Masyarakat Adat Jurang Koak ternyata masih belum dapat diakui. Faktor-faktor yang menjadi kendala yang dihadapi oleh masyarakat yakni adanya suatu konflik yang bersumber dari permasalahan tanah, baik antara masyarakat dengan pihak swasta atau pemerintah yang menyangkut tanah-tanah di dalam hutan mengakibatkan Masyarakat Adat Jurang Koak tidak membuat suatu pemberitahuan terhadap pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai laporan tentang wilayah adat. Masyarakat Adat Jurang Koak harus mengikuti mekanisme pendaftaran hak tanah dan hutan adat merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21 Tahun 2019 agar pemanfaatan kawasan hutan adat yang dimaksud dapat mendapat kepastian dan perlindungan hukum.} }