<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Sistem Paroan (Bagi Hasil) Antara Pemilik Tanah Dengan Penggarap Menurut Hukum Adat Pasemah Di Sumatera Selatan"^^ . "Bagi masyarakat Indonesia tanah merupakan salah satu kedudukan penting dalam kehidupan mereka sehari-hari, begitu juga penduduk yang bertempat penting tinggal di pedesaan. Masyarakat pedesaan di Indonesia yang Sebagian besar bermata pencarian sebagai petani masih memerlukan tanah baik tanah miliknya sendiri maupun tanah milik orang lain. Tak terkecuali dalam masyarakat di Desa Muara Rungga Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, penggunaan tanah milik orang lain dilakukan dengan perjanjian bagi hasil yang menggunakan hukum adat daerah setempat yaitu hukum adat Pasemah yang disebut dengan istilah paroan (bagi hasil). Sistem paroan merupakan kerja sama bagi hasil pertanian yang sudah dilaksanakan secara turun temurun oleh masyarakat Desa Muara Rungga yang dilakukan secara lisan tidak pernah menghadirkan saksi hanya berdasarkan kepercayaan saja, dimana pemilik tanah mengizinkan penggarap untuk mengolah tanahnya dengan pembagian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dan tujuan dari penelitan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sistem paroan, faktor-faktor yang menjadi dasar terjadinya pelaksanaan paroan dan cara penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan sistem paroan (bagi hasil) antara pemilik tanah dengan penggarap menurut hukum adat pasema Sumatera Selatan yang di teliti di Desa Muara Rungga Kecamatan Pasentials Keruh Kabupaten Empat Lawang, Jenis penelitian dalam penulisan ini adalan penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian hukum empus, bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan yuridis normatif, pengumpulan data dilakukan dengan metode libary research dan field research, data yang di peroleh dari hasil penelitian diolah dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian adalah: 1.) pelaksanaan sistem paroan menurut hukum adat di Desa Muara Rungga dilakukan secara lisan tidak ada saksi hanya berdasarkan kepercayaan, dengan bentuk sistem yaitu sistem bagi 2 (due) dan bagi 3 (tige). 2.) faktor-faktor yang menjadi dasar terjadinya sistem paroan yaitu a.Pemilik tanah yang mempunyai banyak lahan pertanian tetapi tidak mampu untuk menggarap semuanya sendiri. b.Pemilik tanah atau lahan pertanian tidak mempunyai waktu untuk menggarap tanahnya karena mempunyai kesibukan atau pekerjaan lain. c.Pemilik tanah ingin membantu dan menolong penggarap yang tidak mempunyai lahan pertanian 3.) Cara penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan sistem Paroan (bagi hasil) di selesaikan secara kekeluargaan, pertama-tama di selesaikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa secara baik-baik, apabila tidak mememui penyelesaian, maka melalui kepala Desa dan Ketua Adat sebagai penengah penyelesaian sengketa tersebut"^^ . "2021" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Eka"^^ . "Ardianto Iskandar"^^ . "Eka Ardianto Iskandar"^^ . . "Suhermanto"^^ . "Suhermanto"^^ . "Suhermanto Suhermanto"^^ . . "Angga Mardiansa"^^ . "Angga Mardiansa"^^ . "Angga Mardiansa Angga Mardiansa"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . "Sistem Paroan (Bagi Hasil) Antara Pemilik Tanah Dengan Penggarap Menurut Hukum Adat Pasemah Di Sumatera Selatan (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Sistem Paroan (Bagi Hasil) Antara Pemilik Tanah Dengan Penggarap Menurut Hukum Adat Pasemah Di Sumatera Selatan (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #4371 \n\nSistem Paroan (Bagi Hasil) Antara Pemilik Tanah Dengan Penggarap Menurut Hukum Adat Pasemah Di Sumatera Selatan\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Adat" . . . "Bagi Hasil" . .