%0 Thesis %9 Skripsi %A Dika Sandyana, Mutiara %A Prihatini, Lilik %A Handoyo DP, Sapto %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Pidana, %B Fakultas Hukum %D 2021 %F eprintsunpak:4386 %I Universitas Pakuan %T Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menerapkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Secara Online (Studi Kasus Putusan Nomor: 599/PID.B/2018/PN.JKT.UTR) %U http://eprints.unpak.ac.id/4386/ %X Perkembangan teknologi tidak pernah berhenti berkembang dan berpengaruh pada segala bidang kehidupan masyarakat yang mendorong orang atau perusahaan untuk memanfaatkannya. Beberapa dari mereka memiliki keinginan yang tidak terbatas yang akhirnya menyelahgunakan teknologi ini untuk melakukan kejahatan salah satunya kejahatan perjudian yang dilakukan secara online. Mudahnya akses menuju situs perjudian ini tentu saja Negara Indonseis tidak lupu dari kegiatan perjudian online ini. Maka dari itu, Berdasarkan permasalahan tersebut identifikasi masalah dalam penulisan ini adalah Bagaimana pertanggung jawaban pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian online, bagaimana pertimbangan Hakim dalam menerapkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian online dan Apa yang menjadi kendala dalam menerapkan sanksi pidana dan Bagaimana upaya jalan keluarnya. Teori yang di gunakan dalam penulisan ini adalah teori penegakan hukum dan teori pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analisis dengan jenis penelitian normatif di dukung oleh penelitian hukum empiris. Selain itu Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan dan penelitian lapangan yang diolah secara kualitatif. Perjudian adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan atau bersifat untung-untungan dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula. Pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana perjudian online dalam penulisan ini disimpulkan bahwa pelaku tindak pidana perjudian dihukum sangat ringan yakni hanya 4 bulan 20 hari. Dakwaan yang ditunjukan pada pelaku berdasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP yang seharusnya menggunakan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik tetapi berdasarkan isi dari Pasal 27 ayat (2) UU ITE ini hanya di tunjukan untuk bandar bukan untuk para pemain. Maka dari itu diharapkan agar adanya perubahan untuk Pasal 27 ayat (2) menjadi Pasal yang juga menjerat para pelaku perjudian online, karena Pasal 303 KUHP adalah Pasal yang mengatur mengenai perjudian konvensional. Kendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi pada pihak Kepolisian ada 2 macam yaitu kendala Internal dan Ekternal dan juga dalam pemberantasan ini perlu ditingkatkan lagi kesadaran masyarakat untuk menegur atau tidak sungkan melaporkan kepada Kepolisian jika mengetahui adanya perjudian online maupun perjudian konvensional.