relation: http://eprints.unpak.ac.id/4407/ title: Kebijakan Hukum Pidana Untuk Meminimalisir Disparitas Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Melalui Perma Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi creator: Tampubolon, Panusunan creator: Krishnawati Milono, Yennie creator: AL Sinaga, Walter subject: Disparitas subject: Korupsi description: Dalam praktik peradilan yang menangani perkara korupsi sering terjadi disparitas pidana yang tidak saja mengenai jangka waktu lamanya pemidanaan yang dijatuhkan, tetapi juga mengenai jenis pidana serta praktik pelaksanaan pidana tersebut. Terjadinya disparitas pemidanaan yang tidak dilandasi dasar atau alasan yang rasional dapat membawa dampak yang negatif bagi proses penegakan hukum. Permasalahan yang diteliti, yaitu bagaimana kebijakan hukum pidana untuk meminimalisir disparitas pemidanaan terhadap perkara tindak pidana korupsi melalui Perma Nomor 1 Tahun 2020? dan kendala apa yang dihadapi dalam penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2020 dan bagaimana upaya jalan keluarnya? Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan hukum pidana untuk meminimalisir disparitas pemidanaan terhadap perkara tindak pidana korupsi melalui Perma Nomor 1 Tahun 2020, dimaksudkan untuk memudahkan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mencegah perbedaan rentang penjatuhan pidana terhadap perkara tindak pidana yang memiliki karakteristik yang serupa tanpa disertai pertimbangan yang cukup dengan tidak mengurangi kewenangan dan kemandirian hakim, mewajibkan Hakim untuk mempertimbangkan alasan dalam menentukan berat ringannya pidana terhadap perkara tindak pidana, dan mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang proporsional dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana korupsi. Kendala yang dihadapi dalam penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2020 dan bagaimana upaya jalan keluarnya, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih kurang lengkap. Sebagai upaya jalan keluarnya, Perma tersebut sebaiknya dilengkapi dengan pedoman pemidanaan kasus-kasus suap dan gratifikasi karena paling banyak terjadi serta sering menimbulkan disparitas pidana. Kendala lainnya, yaitu Perma lebih menitikberatkan pada kerugian negara bukan dampak korupsi. Sebagai upaya jalan keluarya, Mahkamah Agung mendorong para hakim untuk menggunakan landasan dampak korupsi yang ditimbulkan, mentukan klaster perkara korupsi yang masuk kelas kakap, sedang, dan kecil berdasarkan jumlah kerugian negara, dan ancaman minimal bagi terdakwa korupsi tidak boleh melampaui ketentuan yang sudah digariskan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kendala terakhir adalah ancaman hukuman mati dalam Perma bertentangan dengan tujuan pemidanaan. Sebagai upaya jalan keluar terhadap kendala tersebut yaitu Mahkamah Agung dapat menentukan batasan sanksi pidana maksimum terhadap pelaku tindak pidana korupsi selain hukuman mati. date: 2021 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/4407/1/COVER.pdf format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/4407/2/LEMBAR%20PENGESAHAN.pdf identifier: Tampubolon, Panusunan and Krishnawati Milono, Yennie and AL Sinaga, Walter (2021) Kebijakan Hukum Pidana Untuk Meminimalisir Disparitas Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Melalui Perma Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.