<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor ; 293K/PID/2016)"^^ . "Dalam Buku I KUHP terdapat juga perluasan tindak pidana yang disebut pemufakatan jahat (samenspanning). Dalam Pasal 88 KUHP ditentukan bahwa \"dikatakan ada pemufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan\". Jika dalam percobaan telah ada permulaan pelaksanaan dari pelaku, maka dalam pemufakatan jahat belum adanya suatu permulaan pelaksanaan, dan perbuatan, persiapan, melainkan baru ada kesepakatan akan melakukan kejahatan. Selain itu perbuatan tindak pidana pemufakatan jahat dapat juga ditujukan kepada negara hal ini digolongkan sebagai perbuatan makar sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 106 KUHP yang menyatakan “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun\". Penulisan hukum ini menjelaskan tentang pembahasan pertama yaitu bagaimana penerapan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemufakatan jahat (samenspanning) yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua Bagaimana penjatuhan sanksi terhadap delik pemufakatan jahat yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara Nomor: 293K/Pid/2016. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research dan melakukan pengolahan data dengan kualitatif, diperoleh kesimpulan bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana pemufakatan jahat dilakukan upaya secara penal, upaya penal merupakan salah-satu upaya penegakan hukum atau segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum yang lebih menitikberatkan pada pemberantasan setelah terjadinya kejahatan yang dilakukan dengan hukum pidana yaitu sanksi pidana yang merupakan suatu ancaman bagi pelakunya. Tahapan dalam cara ini meliputi penyidikan, penyidikan lanjutan, penuntutan dan seterusnya yang dalam hal ini merupakan bagian dari politik kriminal. Fungsionalisasi hukum pidana adalah suatu usaha untuk menanggulangi kejahatan melalui penegakan hukum pidana yang rasional dengan tujuan agar menciptakan terpenuhinya rasa keadilan dan daya guna. Penerapan sanksi Sanksi pidana yang dijatuhkan apabila seseorang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana makar dapat dijatuhi hukuman pidana yang terdapat dalam Pasal 106 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama dua puluh tahun."^^ . "2019" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Roby"^^ . "Satya Nugraha"^^ . "Roby Satya Nugraha"^^ . . "Bintatar"^^ . "Sinaga"^^ . "Bintatar Sinaga"^^ . . "Walter"^^ . "AL Sinaga"^^ . "Walter AL Sinaga"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Pidana"^^ . . . . . . . "Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor ; 293K/PID/2016) (Text)"^^ . . . "COVER.pdf"^^ . . . "Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor ; 293K/PID/2016) (Text)"^^ . . . "LEMBA PENGESAHAN.pdf"^^ . . "HTML Summary of #4429 \n\nPenegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor ; 293K/PID/2016)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Pidana" . . . "Pemufakatan Jahat" . .