TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/4438/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Anna Lin Yulinda, Anna Lin Yulinda A1 - Suhermanto, Suhermanto A1 - D. Butar-butar, Dinalara TI - Analisis Pertanggungjawaban Direktur Dan Komisaris Terhadap Kerugian Perseroan Terbatas (Studi Kasus Perkara Putusan Perkara No.250/Pdt.G/2013/PN.Cbn Jo. PT No. 94/Pdt/2015/PT.BDG jo. No. 955 K/Pdt/2016) ID - eprintsunpak4438 Y1 - 2019/// N2 - Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Perseroan terbatas merupakan persekutuan yang berbentuk badan hukum. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan dibawah pengawasan komisaris. Pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham disampaikan dalam bentuk laporan tahunan yang akan dinilai oleh pemegang saham, apakah direksi telah mengelola perseroan sesuai dengan Akta Pendirian / AD. Apabila direksi dalam mengelola perseroan lalai menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan perseroan mengalami kerugian, maka direksi bertanggung jawab penuh untuk mengganti kerugian. Dalam Pasal 92 ayat (2) UUPT Nomor 40 Tahun 2007 menjelaskan yang dimaksud dengan kewenangan direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat dalam batas yang ditentukan undang-undang dan anggaran dasar adalah bahwa kebijakan yang diambil haruslah berdasarkan pada peluang yang tersedia yang mendatangkan keuntungan dan kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi perseroan dan bisnis berdasar kelaziman dunia usaha. Direksi juga wajib untuk melaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, wajib dipercaya selama melakukan pengurusan perseroan, wajib melakukan pengurusan untuk tujuan yang wajar, dimana dalam rangka pengurusan perseroan, direksi harus melaksanakan kekuasaan atau fungsi kewenangannya untuk suatu tujuan yang wajar. Apabila direksi melaksanakan fungsi dan kewenangannya untuk tujuan yang tidak wajar, maka tindakan pengurusan yang semacam itu dapatlah dikategorikan sebagai pengurusan dengan itikad buruk. Selain itu direksi wajib loyal terhadap perseroan dan menghindari benturan kepentingan. Dalam Putusan Perkara Nomor 250/Pdt.G/2013/PN.Cbn Jo. PT Nomor 94/Pdt/2015/PT.BDG jo. Nomor 955 K/Pdt/2016 menyatakan bahwa direksi dan komisaris PT. Bika Jaya Food bertanggung jawab terhadap kerugian perseroan karena telah lalai bertanggung jawab dalam melakukan pengurusan perseroan sehingga mengakibatkan kerugian perseroan. Dalam penulisan hukum ini, penulis mempergunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analistis, menggambarkan fakta-fakta secara objektif. Kemudian dianalisis berdasarkan teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan teknik pengumpulan datanya secara kepustakaan (Library Research). ER -