%0 Thesis %9 Skripsi %A Theresia, Ruth %A Krishnawati Milono, Yennie %A Prihatini, Lilik %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Pidana, %B Fakultas Hukum %D 2019 %F eprintsunpak:4445 %I Universitas Pakuan %T Analisis Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Hal Jual Beli Organ Tubuh (Ginjal) Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Nomor : 1015/PID.B/PN.JKT.PST/2016) %U http://eprints.unpak.ac.id/4445/ %X Perdagangan orang bertentangan dengan hak asasi manusia karena perdagangan orang melalui cara ancaman, pemaksaan, penculikan, penipuan, kecurangan, kebohongan dan penyalahgunaan kekuasaan serta bertujuan untuk prostitusi, pornografi, kekerasan atau eksploitasi, kerja paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa. Salah satu kasus perkara yang berkenaan dengan tindak pidana perdagangan orang yaitu tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia dalam masyarakat, salah satu kasus dari tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia adalah putusan perkara nomor 1015/Pid.B/PN.JKT.PST/2016. Yang merupakan pelaku kejahatan tindak pidana perdagangan orang dalam hal jual-beli organ tubuh manusia. Tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia khususnya ginjal yang dilakukan dengan cara ilegal atau melawan hukum banyak terjadi di Indonesia, walaupun peraturan tentang transplantasi juga sudah jelas di mana tidak diperkenankan memperjualbelikan organ tubuh. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini yaitu faktor apa yang menjadi penyebab tindak pidana perdagangan orang dalam hal jual beli organ tubuh manusia dan bagaimana pertanggung jawaban pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam hal jual beli organ tubuh manusia serta bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana perdagangan orang dalam hal jual beli organ tubuh manusia dalam perkara pidana nomor: 1015/Pid.B/PN.JKT.PST/2016. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian normatif dengan didukung oleh penelitian empiris, pengumpulan datanya dilakukan dengan metode library research dan field research, dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan metode kualitatif. Biasanya faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia karena para pelaku dan korban kesulitan dalam hal ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, tingginya permintaan organ tubuh manusia dengan harga tinggi, kesehatan dan sosial serta penegakan hukum. Pertanggung jawaban bagi para pelaku menurut Majelis Hakim bahwa perbuatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perekrutan seseorang dengan memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut sehingga perbuatan para terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan dalam tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia. Sedangkan penyelesaian perkara ini Majelis Hakim dalam kasus perkara nomor: 1015/Pid.B/PN.JKT.PST/2016 telah mempertimbangkan kesesuaian dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang kedua yaitu menyatakan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.