TY - THES Y1 - 2021/// AV - public UR - http://eprints.unpak.ac.id/4474/ A1 - Ernita BR Purba, Vinna A1 - Krishnawati Milono, Yennie A1 - Prihatini, Lilik ID - eprintsunpak4474 N2 - Salah satu fenomena terbaru yang ada dalam masyarakat tentang timbulnya suatu tindak pidana tentang penyalahgunaan obat, yaitu munculnya penjual obat untuk aborsi. Kenyataannya, pada saat ini, salah satu cara yang paling mudah untuk memasarkan obat untuk aborsi yaitu menggunakan media on line sebagai alat penjualan. Aborsi merupakan salah satu tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Bab XIX Buku ke-II KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa (khususnya Pasal 346 sampai dengan Pasal 349). Permasalahan yang diteliti, yaitu apa faktor penyebab serta dampak tindak pidana penjualan obat untuk aborsi melalui media on line?, bagaimana penyelesaian perkara dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penjualan obat untuk aborsi melalui media on line? dan kendala apa yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung empiris, dengan sifat penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis sosiologis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Faktor penyebab tindak pidana penjualan obat untuk aborsi melalui media on line yaitu adanya keuntungan yang cukup besar dari penjualan obat tersebut, pesatnya perkembangan internet dan penjualan obat melalui media on line menawarkan pasar yang lebih luas, harga lebih murah, lebih cepat, dan kemungkinan pembelian secara anonym. Sedangkan dampaknya, yaitu membahayakan kesehatan dan bahkan menimbulkan korban jiwa, serta pelakunya dapat dikenakan pidana. Penyelesaian perkara terhadap pelaku tindak pidana penjualan obat untuk aborsi melalui media on line yaitu melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau syarat keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam surat dakwaan kedua. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yaitu terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Kendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana, yaitu sulitnya menemukan bukti digital, adanya perbedaan pendapat, rendahnya kemampuan Penyidik, dan kurangnya kesadaran dan perhatian masyarakat. Berbagai upaya dapat dilakukan untuk menyelesaikan berbagai kendala tersebut, antara lain menerapkan kebijakan hukum pidana dalam mengatur tindak pidana penjualan obat melalui media on line dan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penjualan obat melalui media on line M1 - Skripsi TI - Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penjual Obat Aborsi Melalui Media On-Line Dalam Perkara Nomor: 21/PID.SUS/2020/PN.BJN PB - Universitas Pakuan ER -