%A Dasep Sopiyan %A Sardi Duryatmo %A Wiranta Yudha Ginting %I Universitas Pakuan %D 2018 %X Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Untuk menganalisis pelanggaran Pasal 4 kode etik jurnalistik pada berita di rubrik Pojoksatu.id. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi, sedangkan untuk menguji keabsahan data, digunakan teknik triangulasi sumber, serta teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kerja jumalistik yang dilakukan wartawan wartawan Pojoksatu.id, yaitu sebelum resmi dinyatakan sebagai wartawan Pojoksatu.id, calon wartawan harus melewati tahapan seleksi dan perekrutan yang dilakukan selama 3 bulan, dengan mengikuti tes wawancara serta tes terjun langsung ke lapangan. Setelah resmi dinyatakan sebagai wartawan dengan dibekali kartu pers, maka wartawan akan mendapat pembagian tugas. Wartawan bertanggung jawab untuk memantau, mencari informasi, serta memberitakan berbagai peristiwa yang terjadi. Pelanggaran Pasal 4 kode etik jurnalistik pada berita di rubrik Pojoksatu.id, diketahui bahwa terdapat tiga poin yang dilanggar, yaitu wartawan Pojoksatu.id telah memuat berita bohong, fitnah dan cabul. Pelanggaran berarti wartawan tidak melaksanakan etika yang telah disebutkan dalam pasal-pasal Kode Etik Jurnalistik, seperti halnya dalam pelanggaran Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik. %L eprintsunpak4485 %T PELANGGARAN PASAL 4 KODE ETIK JURNALISTIK PADA MEDIA DARING (STUDI KASUS POJOKSATU.ID)