TY - THES Y1 - 2020/// AV - public UR - http://eprints.unpak.ac.id/4492/ A1 - Kusumaputra, Anugrah A1 - S.D.W., Dodo A1 - Susilawati K., Tuti ID - eprintsunpak4492 N2 - Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Adapun unsur wakaf dan syarat wakaf diantaranya yaitu Wakif, Nazhir, Harta benda wakaf, Ikrar wakaf, Peruntukan harta benda wakaf, Jangka waktu wakaf. Sebagai bangsa yang mayoritas penduduknya beragama Islam (Muslim). Kita melihat banyak sekali fasilitas ibadah seperti : Mesjid, Musholla, dan Pesantren hadir di tempat masyarakat baik di perkotaan dan di pedesaan, begitu juga lembaga-lembaga pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi yang didirikan dengan berbasis islam. Ini berarti lembaga-lembaga islam tersebut mengemban misi untuk menegakkan agama didalam memajukan dan mengembangkan agama yang tidak lepas dari memakmurkan dan mensejahterakan umat. Namun disisi lain diantaranya lembaga-lembaga tersebut masih banyak yang bersifat tradisional, tidak memliki aspek legalitas dan tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Hal demikian itu banyak mengandung kelemahan serta rawan penyalahgunaan dan timbulnya kasus sengketa yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf. M1 - Skripsi TI - Pemberdayaan Lembaga Wakaf Dalam Konteks Kemajuan Dan Pembangunan Ekonomi Umat PB - Universitas Pakuan ER -